Apakah pengertian dari Taman Nasional?

taman nasional
Letak geografis Indonesia membuatnya memiliki banyak hutan. Sejumlah hutan alami tersebut kemudian ada yang dijadikan taman nasional. Apakah pengertian dari Taman Nasional?

Taman nasional merupakan konsep pelestarian alam yang paling populer di dunia. Konsep taman nasional lahir karena adanya dilema antara kepentingan pelestarian alam dengan pemanfaatan lain seperti pariwisata.
Nama taman nasional pertama kali tercetus di Amerika Serikat. Pada tahun 1872 pemerintah Amerika Serikat menetapkan Yellowstone sebagai kawasan alam yang dilindungi. Selain bertujuan untuk pelestarian alam, taman nasional juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, penelitian-penelitian, rekreasi dan pariwisata. Taman nasional biasanya terbagi dalam beberapa zona, mulai dari yang terbuka untuk dimanfaatkan hingga zona yang diproteksi secara ketat.

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (Departemen Kehutanan, 1990).
Menurut Departemen Kehutanan (1986), pengelolaan Taman Nasional dapat memberikan manfaat antara lain :

  1. Ekonomi, dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa Negara.

  2. Ekologi, dapat menjaga keseimbangan kehidupan biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.

  3. Estetika, memiliki keindahan obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam atau bahari.

  4. Pendidikan dan penelitian, merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.

  5. Jaminan masa depan keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan, yang memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.

Pembagian Zonasi Taman Nasional


Dalam kawasan Taman Nasional, sekurang-kurangnya terdapat tiga zona yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 (1998) yaitu :

  1. Zona Inti
    Kriteria dalam penetapan zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, mewakili formasi biota tertentu atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan Taman Nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu oleh manusia, mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia, mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami, mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi, mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka yang keberadaannya terancam punah, merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dank has endemic merupakan tempat aktivitas satwa migran. Sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan di atas, maka zona ini memiliki fungsi untuk perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya.

  2. Zona Rimba
    Kriteria dalam penetapan zona rimba adalah kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar, memiliki ekosistem dan keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan serta merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran. Sedangkan fungsi dari zona ini adalah untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.

  3. Zona Pemanfaatan
    Kriteria dalam penetapan zona pemanfaatan adalah mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik, mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam, kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan, merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana dan pra-sarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan dan tidak berbatasan langsung dengan zona inti. Sedangkan fungsi dari zona ini adalah untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan dan kegiatan penunjang budidaya.

Tujuan dan Fungsi Taman Nasional


Menurut Mack Kinnon et al (1990), hal pelestarian Taman Nasional memiliki dua kategori tujuan pengelolaan, yaitu :

  1. Tujuan Utama:

    • Mempertahankan ekosistem dalam kondisi alami
    • Mempertahankan keanekaragaman ekologis dan pengaturan lingkungan
    • Melestarikan sumber daya plasma nutfah
    • Melestarikan kondisi kawasan tangkap air
    • Melindungi obyek dan tempat warisan budaya, sejarah, dan purbakala
    • Melindungi keindahan alam dan tempat terbuka
    • Mendorong pemanfaatan nasional dan berkelanjutan dari kawasan marjinal dan pembangunan desa
  2. Tujuan Penting:

    • Menyediakan pendidikan, penelitian dan pemantauan lingkungan
    • Menyediakan pelayanan rekomendasi dan pariwisata

Tujuan pengelolaan Taman Nasional berdasarkan kategori kawasan dilindungi menurut IUCN (1994) yaitu :

  1. Melindungi wilayah alami dan pemandangan indah yang memiliki nilai tinggi secara nasional atau internasional untuk tujuan spiritual, ilmu pengetahuan, pendidikan, rekreasi dan pariwisata.

  2. Melestarikan secara alamiah perwakilan dari wilayah fisiografi, komunitas biotik, sumber daya genetik dan spesies untuk memlihara keseimbangan ekologi dan keanekaragaman hayati.

  3. Mengelola penggunaan oleh pengunjung untuk kepentingan inspiratif, pendidikan, budaya dan rekreasi dengan tetap mempertahankan areal tersebut pada kondisi alamiah atau mendekati alamiah.

  4. Menghilangkan dan mencegah eksploitasi atau okupasi yang bertentangan dengan tujuan penunjukkannya.

  5. Menghargai ciri-ciri ekologi, geomorfologi, kekeramatan atau estetika yang menjadi pertimbangan penunjukannya.

  6. Mempedulikan kebutuhan masyarakat lokal, termasuk penggunaan sumber daya alam secara subsisten, sepanjang tidak menimbulkan