Apakah pengertian dari pasal 374 KUHP, dan apakah unsur subyektif dan obyektif?

12345609
pengertian dari pasal 374 KUHP, dan apakah unsur subyektif dan obyektif

Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi sebagai berikut:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

R. Soesilo dalam “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa pasal ini biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah dalam hal :
a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh
b. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diprbaiki
c. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.

Jadi, Pasal 374 KUHP adalah merupakan pasal yang mengatur “Penggelapan dengan Pemberatan” sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Mengenai unsur subyektif dan obyektif, kami mengutip penjelasan dalam buku “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002:218), S.R Sianturi menyatakan bahwa subyek tindak pidana adalah manusia, hal ini disimpulkan dari:

  1. perumusan delik yang selalu menentukan subjeknya dengan istilah: barangsiapa, warga negara Indonesia, nakhoda, pegawai negeri dsb.
  2. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana yang diatur dengan mensyaratkan “kejiwaan”.
  3. Ketentuan mengenai pidana denda yang hanya manusia yang mengerti akan nilai uang.

Sedangkan mengenai unsur obyektif, S.R Sianturi dalam buku yang sama (2002: 211) menyatakan bahwa unsur obyektif ditafsirkan pada suatu tempat, waktu, dan keadaan. Artinya, tindakan tersebut harus terjadi pada suatu tempat di mana ketentuan pidana berlaku, belum daluarsa, dan merupakan tindakan tercela. Jadi, didasarkan pada penjelasan tersebut di atas, yang dimaksud unsur subyektif adalah manusia (pelaku/penindak), sedangkan unsur obyektif diartikan sebagai tindakan yang didasarkan pada waktu, tempat, dan keadaan.

sumber: hukumonline.com