Apakah yang dimaksud dengan Bank Syariah?

Apakah yang dimaksud dengan Bank Syariah ?

Bank Syariah merupakan lembaga perbankan yang dijalankan dengan prinsip syariah. Dalam setiap aktivitas usahanya, bank syariah selalu menggunakan hukum-hukum islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, bank syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem jual beli yang tidak menggunakan sistem riba sama sekali.

1 Like

Perbankan syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dikenal paling bertahan saat kondisi perekonomian diambang kehancuran. Inflasi yang terus meningkat dari tahun ketahun tidak banyak mempengaruhi rasio pembiayaan bermaslah bank syariah namun kondisi yang setidaknya menguntungkan tersebut belum mampu memperbaiki citra perbankan Indonesia kala itu.

Bank Syariah atau bank yang berlandaskan prinsip Islam dalam operasionalnya tentu saja menghindari unsur MAGRIB (maysir, gharar, riba) yang sudah pasti dilarang oleh Islam karena dapat membuat orang lain sengsara. Hal ini pula yang menguatkan bank syariah pada kondisi perekonomian yang melemah. Dalam firman Allah : suart an nisa ayat 29 yang artinya Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.

Bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip bagi hasil secara adil, berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai bank yang dalam prinsip operasional maupun produknya dikembangkan dengan berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al Quran dan petunjuk-petunjuk operasional hadist Nabi Muhammad Rasulullah SAW.

Prinsip Bank Syariah

Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati. Nilai itu meliputi:

  1. Shiddiq
    Merupakan pengelolaan bank syariah dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Melalui pengelolaan halal ini dapat dipastikan bank syariah menjauhi cara-cara yang mengandung unsur meragukan terlebih yang bersifat dilarang (haram).

  2. Tabligh
    Bank syariah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai prinsip-prinsip, produk, jasa perbankan syariah dan manfaatnya secara berkesinambungan.

  3. Amanah
    Penerapan prinsip kehati-hatian dan kejujuran bank syariah dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana, sehingga timbul rasa saling percaya antar pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi.

  4. Fathanah
    Pengelolaan bank yang dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank.

Fungsi dan Peran Bank Syariah

Fungsi dan peranan bank syariah tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI adalah manajer investasi, investor, penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, dan pelaksana kegiatan sosial. Keseimbangan pengaturan fungsi dan peran bank syariah dalam membawa dana nasabah atau pihak ketiga secara hati-hati akan membawa bank syariah pada pertumbuhan yang sangat pesat, dengan tingkat kesehatan bank yang tidak diragukan lagi.

Prinsip Operasional Bank Syariah

Bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer dan teknologi komputer. Namun ada juga perbedaan, beikut ini adalah perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Terkait dengan perjanjian, beberapa asas dan perangkat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian menurut hukum Islam sebagaimana yang disebutkan diatas, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut :

  1. Dari para pihak yang membantu dalam proses perjanjian
  2. Terdapat penyertaan modal baik melalui akad musyarakah ataupun mudharabah dalam mengantisipasi kegagalan pembiayaan dengan syarat misalnya harus menarik kembali pernyataan
  3. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus.

Bank syariah atau bank Islam merupakan bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariat Islam, khususnya mengenai tata cara bermuamalah secara Islam. Secara akademik, istilah Islam dan syariah memang beda. Namun secara teknis untuk penyebutan bank syariah dan bank Islam mempunyai pengertian yang sama.

Perwataatmadja dan Antonio memberikan definisi bank syariah adalah bank beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara secara Islam. Dalam tata cara bermuamalah itu dijauhi praktik- praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil.

Karakteristik Bank Syariah

Bank syariah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional, adapun karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan tawar menawar dalam batas wajar.

  2. Persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.

  3. Di dalam kontrak pembiayaan proyek bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang diterapkan di muka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah semata, manusia sama sekali tidak mampu meramalnya.

  4. Bank syariah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang yang sama, misalnya rupiah dengan rupiah atau dolar dengan dolar, yang dari transaksi itu dapat menghasilkan keuntungan.

  5. Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya.

  6. Produk-produk bank syariah selalu menggunakan sebutan-sebutan yang berasal dari istilah Arab.

  7. Adanya produk khusus yang tidak terdapat di dalam bank konvensional, yaitu kredit tanpa beban murni bersifat sosial, di mana nasabah tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya.

  8. Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal/memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana tersebut ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

Pengertian Perbankan menurut pasal 1 butir 1 UU Nomor 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghiimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 1, pengertian bank umum dan Bank Perkreditan rakyat disempurnakan menjadi :
Bank badan usaha yang menghimpun dana masyakarat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada msyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang di dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU tersebut sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikian atas barang yang disewwa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina).

Dalam UU No 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian antara lain sebagai berikut :

  1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
  2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kedapa masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
  3. Bank Konvensiopnal adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
  4. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  5. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  6. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  7. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  8. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  9. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksnakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
Referensi

Harahap, S S et al… 2010. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta : Penerbit LPFE Usakti.

Bank Syariah adalah bank yang mekanisme kerjanya menggunakan sistem bagi hasil, tidak menggunakan mekanisme bunga. Bank Islam adalah lembaga keuangan perbankan yang operasionalnya dan produknya dikembangkan berlandaskan pada AlQur‟an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Bank syariah yang aktivitasnya tidak berbasis bunga merupakan sistem perbankan yang tahan menghadapi krisis karena tidak terjadi negative spread seperti bank konvensional. Satu hal yang menggembirakan, lambat laun bank syariah mulai diterima masyarakat, bahkan belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian terhadap sistem perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etika Islam. Maraknya perkembangan bank Islam (syari‟ah) dewasa ini merupakan suatu gejala kesadaran umat manusia khususnya umat Islam, untuk mengambil alternatif atau kesadaran kembali kepada ajaran yang benar.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

bank syariah atau bank Islam dalam bukunya Edy Wibowo adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadits

Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.

Sedangkan menurut Sutan Remy Shahdeiny Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan prinsip syariah.

Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkn prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Produk Pembiayaan Syariah

Jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

  1. Al-Wadi‟ah (Simpanan). Al-wadi‟ah merupakan titipan atau simpanan Pada bank Syariah.
  2. Pembiayaan dengan bagi hasil
  • Musyarakah. Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing=masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
  • Mudharabah. Mudharabah adalah kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola.
  • Muzara‟ah. Muzara‟ah merupakan kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap, pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
  • Musaqoh. Musaqoh adalah bagian dari muzara‟ah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri.
  1. Ba’i Al Murabahah
  2. Salam
  3. Isthisna’
  4. Ijarah
  5. Wakalah
  6. Kafalah
  7. Hawalah
  8. Rahn