Apakah penegak hukum di Indonesia sudah bersifat netral dan tidak memihak siapapun dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya?

Hukum yang berlaku di Indonesia seharusnya dipatuhi, ditaati, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia, tidak memandang pengkat maupun jabatan. Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, seharusnya diselesaikan dengan prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut anda, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah bersifat netral tanpa adanya keberpihakan kepada suatu kelompok atau kepentingan tertentu? Apa buktinya?

Menurut saya belum. Masih ada beberapa pihak penegak hukum di Indonesia yang bersifat memihak kepada salah satu pihak atau golongan tertentu.