Apakah pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus memerlukan akta notaris?

Akta Notaris

Perseroan menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu bagi dalam saham, dan istilah “terbatas” menunjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum.

Pendirian suatu perusahaan tidak memerlukan izin notaris. Yang benar adalah undang-undang mengatur untuk pendirian perusahaan tertentu yang berbadan hukum harus dibuat dengan akta notaris, seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Jadi betul bahwa pendirian perseroan terbatas harus menggunakan akta notaris, tapi bukan ijin notaris.