Apakah pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah saja ?

Jika kita melihat suatu daerah yang sangat teringgal dengan pendidikannya, sebagian besar dari kita akan berkata kalau itu salah pemerintahannya. Padahal sebenarnya itu tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab pemerintah saja. Kalau dilihat dari sejarah, sudah di zaman Sukarno kegiatan memberantas buta huruf ini dilakukan.

Marilah kita bekerja bersama untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Banyaknya desa yang masih buta huruf adalah tantangan bangsa ini.

Apakah pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah saja ?

Nggak dong, pastinya pendidikan itu merupakan tanggun jawab kita semua. Lingkungan pertama yang dapat memberikan pendidikan adalah keluarga. Dari keluarga, ayah dan ibu dapat memberikan pendidikan pertama kepada anak-anaknya, seperti berbicara, berjalan, membaca, menulis, caranya bersikap yang baik dan lain sebagainya. Setelah tumbuh, kita dapat melanjutkan pendidikan kita dari sekolah, dimana kita diajarkan dan memperoleh ilmu dari guru. Selain dari rumah dan sekolah, kita juga mampu memperoleh pendidikan dari mana-mana, seperti dari lingkungan, belajar melalui pengalaman sendiri maupun orang lain, malalui buku bacaan, internet, dll. Jadi pada intinya, pendidikan bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab diri kita dan juga lingkungan.

Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi ;

Ayat (3) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang”.

Selanjutnya ayat (4) menyebutkan : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.