Apakah Pemerintah Desa Memiliki Kewenangan Untuk Memungut Pajak?

image
Dapatkah Pemerintah Desa membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata cara pemungutan pajak dari pabrik-pabrik yang ada di wilayahnya?
Terimakasih.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sebagai pemerintah desa, salah satu wewenang kepala desa adalah menetapkan Peraturan Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berhak mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.

Pajak di Perdesaan

Mengenai pajak yang dibayarkan oleh pabrik, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut pajak apa yang Anda maksud. Pajak yang dikenakan kepada pabrik dapat berupa Pajak Penghasilan atau Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”).

Mengenai pajak penghasilan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”) beserta penjelasannya dapat dilihat siapa yang memiliki kewenangan untuk memungut pajak, sebagai berikut:

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU 36/2008 disebutkan bahwa yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

a. bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

b. badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan mempertimbangkan, antara lain:

a. penunjukan pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dan efisien
b. tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang
c. prosedur pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.
d. Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa kewenangan untuk mengatur pemungutan pajak penghasilan ada pada Menteri Keuangan yang dapat menunjuk beberapa pihak sebagai pemungut pajak. Akan tetapi, pemerintah desa tidak termasuk sebagai pihak yang dapat ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak penghasilan melalui Peraturan Desa. Oleh karena itu, kami asumsikan yang dimaksud dengan pajak dari pabrik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”), khususnya PBB Perdesaan.

Sedangkan, terkait PBB, ada yang dinamakan PBB Pedesaan. PBB Perdesaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kemudian, yang disebut sebagai Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.

PBB Perdesaan termasuk kategori pajak daerah Kabupaten/Kota. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (“SPOP”) yang ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati/Walikota). Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa pemungutan PBB Perdesaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Walaupun tidak memungut PBB Perdesaan, Desa akan memperoleh bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Dengan kata lain, kepala desa selaku pemerintah desa tidak berwenang memungut pajak penghasilan maupun PBB kepada pabrik-pabrik di wilayah desa yang dipimpinnya meski tertuang dalam Peraturan Desa. Apabila suatu Peraturan Desa bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Desa tersebut dibatalkan oleh bupati/walikota.

Sumber