Apakah pembeli barang Black Market dapat dianggap sebagai penadah atau dipidanakan ?

hukum jual beli

Membeli barang dari pasar gelap atau black market mempunyai keuntugan yang utama, yaitu harganya yang miring. Tetapi, apakah pembeli barang Black Market dapat dianggap sebagai Penadah ?

Tidak dapat dikualifikasi dalam pelanggaran tindak pidana kepabeanan, karena tidak ada tindakan pengangkutan, pembongkaran, penyembunyian dan hal-hal lain yang masuk dalam tindak pidana kepabeanan. Jika posisi hanyalah selaku pembeli sehingga hal tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pembelaan bagi Saudara dalam proses BAP di Bea Cukai.

Referensi

hukumonline.com

Pada dasarnya membeli barang melalui pasar gelap adalah sesuat yang salah dimata hukum, karena barang yang dibeli diperoleh dari pelanggaran hukum.

Bagi penjual barang dari pasar gelap, biasanya akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Kepabean, yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Untuk pembeli, biasanya akan dikenakan pasal Penadahan, yaitu Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun isi pasal tersebut adalah :

“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:

1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Didalam pasal inilah, pembeli akan diuji apakah tindakan pembeliannya telah melanggar hukum atau tidak, dalam hal ini seperti dalam kalimat yang di_bold_, yaitu “diketahui atau patut disangka” didapat dari hasil kejahatan, dalam hal ini adalah kejahatan penyelundupan.

Apabila pembeli menduga bahkan mengetahui bahwa barang tersebut adalah ilegal, dalam hal ini adalah pasar gelap, tetapi tetap membelinya, maka pembeli dapat dikenai sanksi seperti yang tertera pada Pasal 480 KUHP.

Oleh karena itu, pembeli harus dapat membuktikan bahwa barang yang dibelinya benar-benar tidak diketahui atau disangka dari hasil kejahatan. Dalam hal ini, pembeli adalah korban penipuan dari penjual. Apabila anda merasa ditipu, maka Anda dapat melaporkan ke pihak berwajib, sehingga penjual dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 378 KUHP sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Didalam pasal 378, terdapat tiga kondisi yang dapat diperhatikan, yaitu :

  1. menguntungkan diri sendiri atau orang lain, disini penjual mendapatkan keuntungan dari penjualan barang ilegal yang dilakukannya.

  2. dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, disini artinya bahwa penjual, dengan kebohongan dan tipu muslihatnya, menipu anda bahwa barang yang dijualnya adalah barang yang legal, padahal penjual tau bahwa barang tersebut adalah ilegal

  3. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, disini artinya pembeli telah menyerahkan barang (dalam hal ini adalah uang) sebagai tanda jadi bahwa pembeli telah membeli barang tersebut.