Apakah orang yang membunuh pantas mendapatkan hukuman mati?


Hukuman mati yang diberikan kepada seseorang masih relevan diterapkan di Indonesia karena jika dipidana mati menjamin bahwa si penjahat tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Dari Aspek kemanusiaan, hukuman mati diperlukan guna untuk melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat.
Namun di sisi lain Hukuman mati juga bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang mana hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).
Menurut teman-teman Youdics apakah orang yang membunuh pantas mendapatkan hukuman mati? Yuk share pendapat kalian!

Entahlah, ada pro dan kontranya mengenai hal ini.Tapi saya lebih cenderung di sisi kontra karena menghukum seorang pembunuh sama saja dengan kita mengulangi perbuatannya (pembunuh) yang artinya, siklus kekejian tersebut masih berlanjut kepada (eksekutor). Hukuman mati juga tidak akan memberikan manfaat yang baik kepada sang tersangka. Sering sekali saya membaca berita napi tersebut bisa taubat dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Selain itu, hukuman mati sebenarnya juga tidak terlalu membuat efek jera karena rasa sakitnya cukup singkat jika dibandingkan dengan hukuman seumur hidup yang harus melawan kebosanan dan penderitaan selama berpuluh tahun lamanya.

2 Likes

Menurut aku orang yang membunuh pantas mendapatkan hukuman mati karena membunuh itu merupakan tindakan yang keji dan juga agar si pelaku mendapatkan hal yang setimpal dengan apa yang sudah diperbuatnya. Tetapi berbeda halnya dengan orang yang membunuh karena bukan niatnya, melainkan bentuk self-defense. Seperti korban penculikan atau pemerkosaan yang ingin berusaha kabur namun tetap diserang oleh si pelaku, kemudian si korban berupaya untuk melindungi dirinya sendiri dengan membunuh si pelaku tersebut. Hal tersebut memang termasuk kasus pembunuhan, tetapi menurtku harus ada pertimbangan ataupun kelonggaran karena mereka melakukannya dengan keadaan terpaksa, terlebih lagi mereka juga sebagai korban kejahatan.

1 Like

Nah ini menurutku merupakan kebijakan yang masih pro-kontra hingga saat ini. Banyak orang-orang yang pro pada kebijakan ini agar bisa menekan angka kriminal pada kasus pembunuhan, yaitu memberikan efek jera. Sedangkan orang-orang yang kontra berpendapat bahwa setiap jiwa manusia memiliki hak untuk hidup, tidak bisa direnggut begitu saja. Orang-orang yang telah membunuh masih bisa berpeluang untuk bertaubat di kemudian hari.

Menurutku pribadi, sebenarnya hukuman mati pada pembunuh bisa diterapkan dengan beberapa kondisi tertentu. Seperti jumlah orang yang dibunuh, yaitu misalkan orang yang dieksekusi melakukan kejahatan genosida atau terorisme, kemudian pembunuhan yang memiliki dampak yang sangat berpengaruh pada stabilitas suatu negara, contohnya seperti pembunuhan petinggi suatu negara atau orang penting yang bisa menyebabkan kekosongan kekuasaan atau pemicu bagi penduduk negara tersebut untuk memulai perang, dan lain sebagainya. Pembunuhan-pembunuhan seperti ini menurutku merupakan pembunuhan yang didasari oleh politik, bukan dari urusan pribadi.

1 Like
Aku pro sih, karena pembunuhan itu adalah suatu hal yang tidak remeh, apalagi membunuh dengan niat dendam, membunuh menjadi suatu perbuatan yang tidak bisa dimaafkan. Kalau orang yang membunuh itu berfikir korban layak untuk dibunuh karena kesalahannya, maka kesalahan si pelaku yaitu membunuh korban juga layak dihadiahi hukuman mati, dan agar tidak ada lagi korban yang meninggal akibat pembunuhan yang dilakukan olehnya. Beda lagi jika terbunuh, mungkin ada orang yang menyebabkan suatu kecelakaan tanpa sengaja sehingga ada yang terbunuh, maka si pelaku tidak layak mendapat hukuman mati.

menurut aku pembunuh mendapatkan hukuman mati tergantung motif si pembunuh sih. kalau motifnya jelas memiliki niat membunuh, hukuman mati masih relevan. kalau membunuh karena ketidak sengajaan atau karena membela diri saya rasa hukuman mati terlalu berlebihan. paling tidak dipenjara masih masuk akal.