Apakah orang miskin wajib zakat ?

zakat

Zakat ( Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).

Apakah orang miskin wajib zakat ?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh kaum muslimin, tanpa pandang status. Baik kaya maupun miskin, lelaki maupun wanita. dan mereka yang sama sekali tidak memiliki harta, zakat fitrahnya ditanggung oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Aturan zakat fitrah berbeda dengan aturan zakat mal. Sebagaimana aturan zakat mal juga berbeda dengan aturan zakat pertanian atau zakat hewan ternak. Karena itu, kita tidak mengqiyaskan aturan zakat fitrah dengan aturan yang berlaku pada zakat mal maupun zakat pertanian.

Pada aturan zakat mal, orang yang wajib menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki harta satu nishab, tabungan senilai 85 gram emas (50 juta rupiah) dan telah tersimpan paling cepat selama 1 tahun. Dengan kata lain, orang yang menunaikan zakat mala adalah mereka yang punya kehidupan mapan.

Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang batasan orang yang wajib menunaikan zakat fitrah, diantaranya: Orang yang wajib melaksanakan zakat fitrah, adalah mereka yang memiliki harta satu nishab, aturan ini sama dengan zakat mal. Ini merupakan pendapat ulama khufah. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang kelebihan diluar kebutuhan hari raya, sekalipun ia tidak mempunyai harta lain. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, daiantaranya az-zuhri, as-sya’bi, ibnu sirrin, ibnul mubarok, imam as-syaffi, imam ahmad dan para ulama lainnya.

Selanjutnya Al-Khithabi mengutip keterangan Imam As-syaffi , yang menjelaskan:

“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (Ma’alim As-sunan karya Al-khithabi, 2/49)

Diantara dalil yang menguatkan pendapat mayoritas ulama adalah hadis dari Ibn Umar radliallahu 'anhuma, beliau mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitra terhadap seluruh kaum muslimin, tanpa pandang status. Baik kaya maupun miskin, lelaki maupun wanita dan mereka yang sama sekali tidak memiliki harta, zakat fitrahnya ditanggung oleh yang menafkahinya.

Referensi :