Minuman keras saat ini terutama bagi para pemuda sudah menjadi suatu kebiasaan bahkan budaya dalam suatu alasan tertentu seperti contoh saat berkumpul atau dalam keadaan mental yang tertekan . dan secara hukum yang legal di Indonesia , Miras memiliki izin dalam produksi dan pendistribusiannya, sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya diatur mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman keras.
dan ditinjau dari segi moral dan spiritual ada larangan larangan tertentu dalam mengonsumsi minuman beralkohol, yang padahal dampak buruk nya berpengaruh kepada masalah sosial seperti pemerkosaan, dan beberapa tindakan kriminal.
Bagaimana pendapat anda tentang menenggak minuman keras ? Apakah hal ini sudah menjadi hal yang biasa dan kita sebagai pemuda yang open minded harus bisa menerimanya? ataukah kita harus menekan konsumsi minuman beralkohol saaat ini?
Referensi :
UEA Legalkan Kumpul Kebo dan Minuman Keras, Produser Film Tabu Sambut Bahagia - Galamedia News - Halaman 2 (pikiran-rakyat.com)
Legal-Ilegal Investasi Minuman Keras di Indonesia (cnbcindonesia.com)
Pemerkosaan Anak dan Efek Miras | Republika Online