Apakah mimisan dapat membatalkan puasa?

Apakah mimisan atau keluarnya darah dari hidung yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa seseorang?

mimisan

Pembatal puasa itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah, haid/nifas, dibekam (beberapa ahli berbeda pendapat tentang bekam), makan dan minum.

Luka, mimisan, masuk ke air, adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya tanpa sengaja, tidaklah membatalkan puasa. Turunnya tetes mata ke tenggorokan, memakai minyak rambut, memulas kulit dengan hana dan mendapatkan cita rasa baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak batal puasa karena memakai hinna (pacar kuku), celak, dan minyak rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab kulit. Tidak mengapa mencium bau minyak wangi dan bukhur (wewangian yang dibakar), akan tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.