Apakah menyiarkan secara langsung persidangan yang terbuka diperbolehkan?

Terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama, terdapat polemik terkait dengan apakah persidangan tersebut sebaiknya disiarkan secara langsung oleh media televisi ataukah dilarang.

Menurut pendapat Komisi Yudisial, dikutip dari CNN Indonesia, berpendapat bahwa sebaiknya persidangan tersebut tidak disiarkan secara langsung melalui media televisi.

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, siaran langsung dikhawatirkan mempengaruhi independensi hakim yang memimpin jalannya persidangan. Menurut Farid, kehormatan hakim perlu dijaga demi kesakralan ruang peradilan.

“Siaran langsung dapat membuat penghakiman masyarakat, baik pada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasusnya sendiri,” ujar Farid melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12).

Selain itu, siaran langsung juga berpotensi menimbulkan perang opini di luar persidangan. Padahal, kata dia, perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari.

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 8 TAHUN 1981,TENTANG HUKUM ACARA PIDANA, pasal 64 menyatakan :

Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Bagaimana menyikapi frasa “pengadilan yang terbuka untuk umum” tersebut ?

1 Like

Kalau mengikuti Jurisprudensi, maka menyiarkan secara langsung persidangan yang terbuka seharusnya diperbolehkan. Mengingat persidangan Jessica juga disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun TV.

Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Mengapa menggunakan pendekatan jurisprudensi ? Karena memang hingga saat ini tidak ada penjelasan yang detail dengan istilah “pengadilan yang terbuka untuk umum” itu sendiri.

Apabila alasannya adalah takut terjadi perang opini diluar karena disiarkan secara langsung, di jaman era informasi seperti sekarang ini, hal tersebut tidak dapat dihindari lagi. Baik disiarkan secara langsung maupun tidak, masyarakat akan dengan sangat mudah mendapatkan informasi, sehingga perang opini akan tetap terjadi.

Apabila mengacu pada kasus Basuki Tjahaja Purnama, apabila alasannya adalah takut penghakiman masyarakat, dengan adanya aksi 411 dan 212, bahkan sebelum dilakukannya persidangan, penghakiman masyarakat telah terjadi, terbukti dari tuntutan yang berkembang pada aksi 411 dan 212 tersebut.

Sehingga,pendapat saya, sebaiknya persidangan yang memang mendapatkan atensi dari masyarakat, dapat disiarkan secara langsung. Hal itu bisa dijadikan sebagai sarana edukasi terhadap masyarakat luas tentang hukum di Indonesia.

1 Like