Apakah menyentuh atau bersentuhan dengan anjing adalah najis ?

Anjing

Apakah menyentuh atau bersentuhan dengan anjing adalah najis ?

Harap diperhatikan bahwa hewan-hewan yang telah dilatih dan menjadi piaraan tidak memberikan pengaruh pada hukum-hukum syariat terkait dengan hewan-hewan tersebut. Benar bahwa terdapat hukum khusus terkait dengan anjing pemburu dan anjing penjaga dalam Islam.

Menyentuh anjing tidaklah haram hukumnya meski anjing itu najis. Tangan seseorang menjadi najis tatkala syarat berpindahnya kenajisan yaitu adanya basahan pada salah satu pihak yang bersentuhan (tangan, badan atau barang-barang atau anjing). Namun apabila salah satu pihak tangannya kering atau basah yang sangat minim yang tidak menyebabkan kenajisan berpindah maka kenajisan tersebut tidak akan berpengaruh (tidak akan berpindah).

Karena itu, badan Anda atau pakaian atau barang-barang lainnya akan menjadi najis tatkala Anda tahu dengan pasti bahwa tangan dan badan serta barang-barang Anda memiliki basahan yang cukup bagi berpindahnya kenajisan ketika bersentuhan dengan anjing. (Dengan demikian, jika Anda tidak yakin bersentuhan atau tidak, atau Anda tidak yakin terdapat basahan atau tidak, atau jika Anda tahu terdapat basahan namun tidak tahu apakah basahan itu mencukupi berpindahnya kenajisan, dalam kondis-kondisi seperti ini, apa yang bersentuhan dengan anjing tetap dinilai suci dan tidak dipandang najis).