Apakah menggambar Fan Art menyalahi hukum hak cipta?

Setiap konten yang tayang di televisi maupun layar lebar pasti didaftarkan dan memiliki hak cipta yang mana produk tersebut tidak boleh diduplikat maupun ditiru mulai dari konsep hingga keseluruhan isinya.

Contohnya film anak-anak buatan Disney: Zootopia yang sempat booming beberapa waktu lalu, sehingga mendorong banyak orang untuk membuat fan art (karya dari fans) berdasarkan tokoh Zootopia tersebut.

Apakah karya dari penggemar semacam ini menyalahi aturan hukum dan dikenai royalti?

Menggambar fan art artinya menggambar dengan pose, suasana dan style yang berbeda dari sumber yang telah ada. Fan art tidaklah melanggar hak cipta karena menggambar fan art berarti terinspirasi dan bukan menjiplak.

Hak cipta akan terlanggar jika gambar yang kita buat adalah jiplakan yang persis sama dengan sumber yang sudah ada dan mengambil keuntungan dari karya jiplakan tersebut.
Sebagai contoh kita melukis kembali lukisan Monalisa karya Leonardo da Vinci tanpa izin dan menjualnya dengan harga murah, maka hal tersebut sudah termasuk pembajakan dan melanggar hak cipta.

Menggambar fan art, dalam arti, anda menggambar tokoh-tokoh kartun akan terkena hak cipta. Karena karakter dari kartun itu sendiri dilindungi kekayaan intelektualnya.

Hak cipta disini adalah ketika anda meng-komersialkan karya anda, maka anda harus meminta ijin kepada pemegang hak cipta.

Beda lagi kalau anda menggambar tokoh kartun tersebut dengan tujuan meningkatkan portofolio anda, misalnya dengan meng-upload karya anda di devianart.

Untuk kasus itu, anda harus mencantumkan kepemilikan hak cipta tokoh tersebut di karya anda.