Indonesia di mata dunia terkenal dengan negara yang memiliki demokrasi yang sangat baik, namun dengan demokrasi ini justru memicu timbulnya intoleransi yang tak terbelenggu, tak terkecuali tindakan intoleransi besar-besaran terhadap kaum minoritas seperti kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Di beberapa daerah di Indonesia umumnya menolak keras keberadaan LGBT, maka ketika membicarakan hak-hak dasar warga negara, komunitas LGBT banyak menemukan kesulitan dan benturan sosial.
Mereka yang mendukung mengatakan bahwa hak harus untuk semua, tanpa membedakan berdasarkan ras, agama, jenis kelamin atau pilihan seksual. Dengan alasan ini, menolak hak untuk menikah akan menjadi bagian dari diskriminasi.
Tetapi di sisi lain, para pencela yang berpegang teguh kepada doktrin keagamaan yang konservatif, dari sudut pandang agama, homoseksualitas dianggap sebagai pen-dosa. Dari sudut pandang hukum, dilihat sebagai (pen) jahat. Dari sudut pandang medis terkadang masih dianggap sebagai penyakit. Dan dari sudut pandang opini publik, dianggap sebagai penyimpangan sosial. Maka dari itu tidak sedikit masyarakat yang membenci, menolak, takut, merasa jijik, melakukan kekerasan fisik, bahkan mengucilkan, menjauhi orang-orang LGBT dan bentuk diskriminatif lainnya.
Berdasarkan dua argumen di atas fenomena ini membuktikan dengan jelas bahwa masyarakat Indonesia masih merasa terombang-ambing sudut pandangnya. Pihak pro mengatasnamakan hak dan pihak yang menolak keras menyebut pernikahan Gay (homoseksualitas) merupakan penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
Menurut Youdics, bagaimana menurutmu? Apakah menentang pernikahan Gay termasuk tindakan diskriminasi?