Apakah mendatangkan Tenaga Kerja Asing dari Cina sebanyak 800 pekerja untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Bintan itu diperbolehkan oleh undang-undang?

mengingat saat ini banyaknya pemutusan hubungan kerja akibat dari pandemi COVID 19 apakah pekerjaan tersebut pantas untuk diberikan kepada Tenaga Kerja Asing? atau apakah ada penjelasan lain mengenai hal ini?