Apakah Menagih Hutang melalui Sosial Media termasuk Hate Speech?

  • Hate Speech
  • Bukan Hate Speech

0 voters

Bermula dari story Febi di Instagram pada tanggal 19 Februari 2019 pada pukul 21.00 WIB yang bertuliskan:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang”
Kini setelah story tersebut viral, Fitri yang disinggung dalam story tersebut merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan perbuatan Febi ini ke kepolisian. Lantas apakah ini termasuk Hate Speech? Berikan pendapatmu

Menurut saya bukan termasuk hate speech. Namun, bila hutangnya tidak terbukti bisa jadi menjadi fitnah. Bila memang hutangnya terbukti ada harusnya bukan termasuk hate speech. Jika memang ketika berhutang ada kesepakatan bahwa tidak boleh disebarluaskan atau sampai ke publik tentunya hal tersebut bisa juga bermasalah. Tentunya solusi menurut saya bila ada seseorang yang tidak membayar hutangnya adalah melaporkan secara perdata atau mengikhlaskan hutang tersebut Jika secara hukum, dibandingkan termasuk ujaran kebencian, hal seperti ini termasuk perbuatan mengancam atau doxing.
Referensi bisa dilihat melalu: