Apakah meminum kopi luwak haram?

Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak.

Apakah meminum kopi luwak haram?

Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Allah berfirman:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” [al-Baqoroh/2 : 168]

Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari al-Qur‘an dan hadits yang shohih dan apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan tentang Alloh.

Memang pada awal munculnya, kopi banyak diperdebatkan oleh ulama, bahkan banyak tulisan tentangnya. Ada yang mengharamkannya karena dianggap memabukkan dan ada yang menghalalkan karena asal minuman adalah halal. Namun, dengan berjalannya waktu, pendapat yang mengharamkan itu hilang dan para ulama-pun bersepakat tentang halalnya kopi. Sampai-sampai al-Hajawi mengatakan setelah menyebutkan perselisihan ulama tentang hukum kopi:

“Orang yang mengharamkan kopi tidaklah memiliki alasan yang ilmiah sama sekali.”

Haramkah luwak ?

Luwak adalah binatang sejenis musang. Ia adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia sering bisa bersama para binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan melembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya.

Tentang hukum memakannya, para ulama berselisih pendapat:

  • Pendapat Pertama
    Boleh. Ini adalah madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena ia bukan termasuk binatang buas yang menyerang dengan taringnya.

  • Pendapat Kedua
    Haram. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang populer dalam madzhab Ahmad. Alasannya, karena musang termasuk binatang buas yang diharamkan dalam hadits.

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.”

Pendapat yang kuat bahwa musang hukumnya haram, karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits. Wallohu A’lam.

HUKUM KOPI LUWAK

Setelah melalui beberapa pembahasan di atas, sekarang kita akan membahas pokok permasalahan kita yaitu tentang status hukum kopi luwak.

Gambaran Masalah

Sebelum melangkah lebih lanjut, kita perlu mengetahui gambaran permasalahan yang sedang kita bicarakan ini, sebab sebagaimana kata para ulama kita:

“Mengukumi sesuatu itu adalah cabang dari gambarannya.”

Kopi luwak yaitu buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian dikeluarkan sebagai kotoran luwak tetapi biji-biji kopi tersebut tidak tercerna sehingga bentuknya masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, di dalam perut musang biji kopi mengalami proses fermentasi dan dikeluarkan lagi dalam bentuk biji bersama dengan kotoran luwak. Selanjutnya, biji kopi luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi biasa.

Kaidah-Kaidah Fiqih Seputar Masalah

Ada beberapa kaidah fiqih yang dapat kita terapkan dalam masalah ini:

  • Asal makanan adalah halal

    Kaidah sudah kita sebutkan di atas, bahwa:

    “Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

    Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam al-Qur‘an-Nya atau melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam sama halnya dengan pengharaman Allah.”

    Demikianlah, dalam masalah ini hukum asalnya adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kita tetap dalam keyakinan ini sampai datang bukti dan dalil kuat yang dapat memalingkan kita dari kaidah asal ini, adapun sekadar keraguan maka tidak bisa.

  • Hukum itu berputar bersama sebabnya

    Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:

    “Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.”

    Dalam masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, tatkala najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya pun menjadi suci.

  • Istihalah

    Termasuk kaidah yang sangat berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:

    “Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.”

    Nah, tatkala biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran tersebut memang sudah dibersihkan, lantas kenapa masih dipermasalahkan lagi?!

Masalah-Masalah Serupa Dalam Fiqih
Sebenarnya masalah kopi luwak ini dapat kita kaji melalui pendekatan masalah-masalah yang mirip dengannya yang biasa dikenal dengan istilah Asybah wa Nazho‘ir.

Ada beberapa masalah yang dapat kita jadikan sebagai pendekatan dengan masalah ini, yaitu:

  • Bila hewan mengeluarkan biji
    Pendekatan yang paling mirip adalah apa yang dikatakan oleh para ulama fiqih yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kondisinya tetap—sehingga sekiranya ditanam dapat tumbuh—maka tetap suci. Imam Nawawi rahimahullah berkata:

    “Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)—semoga Allah merahmati mereka— mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis…’ ”

  • Telur yang masih dalam bangkai
    Masalah lain yang mirip dengan permasalahan ini adalah masalah telur yang berada di bangkai ayam, apakah najis ataukah tidak, pendapat yang kuat bahwa apabila telur sudah berkulit dan terpisah maka hukumnya suci. Imam Ibnu Qudamah rahimahulloh berkata:

    “Apabila ada ayam mati (bangkai) dan di perutnya ada telur yang sudah mengeras kulitnya maka (telur tersebut) hukumnya suci. Inilah pendapat Abu Hanifah dan sebagian Syafi’iyyah dan Ibnu Mundzir. Alasan kami karena telur yang sudah berkulit keras tadi terkena najis, mirip kalau seandainya ia jatuh pada air yang najis (lalu dibersihkan maka jadi bersih).”

  • Emas yang ditelan orang
    Masalah yang mirip juga dengan masalah ini adalah kalau seandainya ada seorang menelan emas atau uang logam kemudian keluar bersama kotorannya. Bukankah emas atau uang logam tadi bila sudah dibersihkan maka ia suci, wahai saudaraku?!! Pikirkanlah!!

Wallahu A’lam

Sumber: Melacak Setatus Hukum Kopi Luwak | Almanhaj