Apakah Memaksa Orang Untuk Vaksin Termasuk Merampas Hak?

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu bentuk perlindungan diri terhadap virus corona. Meski begitu, bukan berarti orang yang sudah divaksin tidak akan terkena infeksi. Semua negara, termasuk Indonesia, mewajibkan seluruh masyarakatnya untuk vaksin Covid-19. Ini dilakukan demi terciptanya herd immunity sehingga kasus infeksi dapat ditekan.

Namun ternyata, meskipun tujuannya baik tidak sedikit masyarakat yang masih menolak untuk melakukan vaksin. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Juru Bicara Vaksin, Siti Nadia, mengatakan bahwa jumlah penolak vaksin berdasarkan survei beberapa lembaga cukup signifikan yakni antara 16% - 40%. Hal tersebut menjadi cikal bakal keluarnya Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, soal sanksi tertuang di pasal 13a ayat 4. Pasal tersebut menuliskan “sanksi” yang diberikan kepada WNI yang menolak melakukan vaksin meskipun mereka adalah sasaran penerima. Sanksi tersebut pun juga tidak main-main, diantaranya: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Tentu sejak dikeluarkannya peraturan ini menuai pro & kontra dari semua kalangan. Dan yang paling menggelitik adalah ketika belum lama ini aku sendiri berdebat dengan saudara yang hingga kini enggan melakukan vaksin. Perdebatan sengit terus terjadi, hingga pada akhirnya, sampai pada titik aku terdiam karena dia mengatakan “Orang gamau vaksin kok dipaksa, gamau vaksin kan juga HAK orang” [skakmate]
Sebetulnya, yang dia katakan ada benarnya juga ya… Tapi, vaksin kan untuk keselamatan dan kebaikan juga? Apa salah meminta orang lain melakukan vaksin demi kebaikan dirinya sendiri?

Ummmm… kalo menurut Youdics, gimana? Apakah memaksa orang untuk melakukan vaksin sama saja merampas hak nya?

Menurut ku si tidak, kenapa harus merampas hak jika itu sebuah kewajiban yang dikeluarkan pemerintah guna memberikan manfaat bagi tubuhnya sendiri, bukankah jika menerima vaksin itu sangat berguna untuk tubuhnya sendiri. seperti yang kita ketahui pandemi covid-19 terjadi diluar pikiran manusia, bahkan mampu membuat seluruh aktifitas dilakukan dari rumah dan saking gilanya menelan korban sangat banyak dari berbagai kalangan (usia tua -muda). vaksin diadakan sebagai bentuk guna mengurangi dan memutus rantai penularan Covid-19. Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik sehingga jika suatu saat terpapar penyakit tersebut maka hanya akan mengalami gejala yang ringan. Jadi bisa dikatakan kewajiban untuk vaksin bukan suatu permasalahan yang melanggar hak seseorang. Bukankah kita semua ingin kembali hidup normal seperti sebelumnya, jadi dengan vaksin membawa kita semua satu langkah lebih dekat untuk kembali berkegiatan seperti biasa dan bertemu dengan keluarga serta kerabat tercinta.

Menurut saya tidak. Saya bahkan sempat terpikirkan bahwa tidak seharusnya vaksin itu dijadikan suatu pilihan. Karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang, maka sudah semestinya setiap individu bisa memposisikan diri mereka dengan tepat. Orang-orang yang menolak untuk vaksin bisa jadi tidak sadar bahwa dirinya sendiri lah yang sedang menjadi ancaman bagi masyarakat.

Di tengah pandemi yang masih tidak diketahui kapan akan usai, seharusnya masyarakat bisa dengan tangan terbuka menerima segala upaya atau kebijakan yang diusahakan oleh pemerintah. Jika yang lain dengan senang hati menerima, lalu mengapa sebagian yang lain tidak bersikap yang sama? Lebih baik jangan mendahulukan ego masing-masing karena keselamatan bersama jauh lebih penting. Mungkin masih bisa dianggap wajar ketika orang yang menolah divaksin tetap beraktivitas di dalam rumah saja. Namun, akan beda kasusnya jika orang yang menolak vaksin justru banyak beraktivitas, berkeliaran, bergerombol di lingkungan terbuka. Menurut saya, perlu adanya pendekatan secara personal untuk meluruskan mindset masyarakat yang menolak vaksin ini. Bukan masalah permapasan hak, namun cenderung pada kepekaan dan kepedulian ke sekitar.

Menurut saya sendiri, Pemerintah dalam hal ini mewajibkan setiap orang untuk melakukan vaksinasi tentunya bukan tanpa alasan . Pertama, vaksinasi terhadap seluruh masyarakat sangat diperlukan demi membentuk imunitas tubuh dalam melawan virus Covid-19 dan juga membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity. Selain untuk membentuk herd immunity, vaksinasi juga diharapkan menjadi salah satu jalan untuk Indonesia keluar dari situasi pandemi covid-19 yang sudah melanda negara kita tercinta selama hampir dua tahun lamanya dan tentunya, kita pun juga tidak mau lebih lama lagi berada di situasi seperti ini sehingga vaksinasi adalah hal yang wajib dilakukan bagi setiap orang.

Bagi saya, pemerintah pun juga sudah melakukan berbagai macam cara supaya vaksinasi itu dapat diterima oleh setiap lapisan masyarakat sehingga target vaksinasi nasional dapat tercapai dan tentunya semua itu dilakukan dengan pendekatan - pendekatan yang persuasif seperti dengan sosialiasi ataupun pendekatan dalam bentuk lainnya. Semuanya adalah untuk keselamatan bersama. Jadi, menurut saya tidak ada indikasi perampasan hak seseorang dalam " memaksa " seseorang untuk melakukan vaksinasi. Untuk itulah disini peran pemerintah dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai vaksin - vaksin yang beredar dan juga manfaat dari melakukan vaksinasi itu sendiri harus lebih ditingkatkan lagi untuk kedepannya supaya masyarakat tidak merasa di paksa dalam melakukan vaksinasi.