Apakah makmum masih harus membaca Al Fatihah ketika sholat berjamaah ?

Sholat berjamaah

Apakah makmum masih harus membaca Al Fatihah ketika sholat berjamaah ?

Terdapat tiga pendapat di kalangan ulama terkait dengan apakah makmum masih harus membaca surat Al Fatihah ketika sholat berjamaah, yaitu :

  • Makmum tidak membaca Al-fatihah baik dalam shalat sirriyah maupun jahiriyah ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya. Adapun hujjah mereka adalah :

    Hadist yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah dan Fath Al-Qadir

    Dari abu hurairah RA berkata, Rasulullh SAW bersabda “barang siapa yang mempunyai imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya.(HR Muslim)

  • Makmum membaca Al-Fatihah pada shalat sirriyah dan tidak membacanya pada shatat jahirriyah ini adalah pendapat Jumhur Ulama adapun hujjah mereka adalah Al-Quran Surah Al-A’raaf ayat 204 :

    Artinya : Apabila dibacakan Al-quran maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapatkan rahmat (QS. Al-A’raaf ayat 204)

  • Makmum Membaca Alfatihah baik pada shalat sirriyah maupun jahirriyah ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Asy-syaukani dan Ibnu Utsaimin mereka beralasan demikian berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu shamid yang berbunyi :

    Dari Ubadah Bin Samid RA telah sampai kepada beliau nabi SAW “ tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca fatifatul kitab

Referensi :

  • Ahmad Al-Syurbasi, Yasalunak Fi al - Din Wa al - Hayah, (Beirut: Dar Al - Jail, tt),
  • Imam Asy -Syafii, Panduan Shalat Lengkap, Penerjemah Abdul Rasyad Shiddiq (Jakarta: Khatulistiwa Press, 2012)
  • Abu Malik Kamal BinAs-Sayid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Penerjemah Bangun Sarwo Aji Wibowo, (Jakarta : Pustka Azzam).