Apakah mahasiswa bisa menuntut apabila tidak diluluskan oleh dosen?

Seorang dosen memiliki hak prerogratif dalam memberikan nilai kepada mahasiswanya. Apabila mahasiswa merasa bahwa dia sudah mengerjakan seluruh tugas dan ujian dengan baik, tetapi mendapatkan hasil yang buruk, atau tidak lulus, dapatkah mahasiswa tersebut menuntut dosennya ?