Apakah Legal Officer harus seorang Advokat?


Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Legal officer merupakan salah satu profesi yang menuntut kualifikasi dari lulusan Fakultas Hukum. Latar belakang pendidikan hukum menjadi prasyarat mutlak untuk menjalani profesi legal officer. Mengenai harus atau tidaknya legal officer adalah advokat, hal tersebut kembali pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan tersebut.

Pada praktiknya memang ada perusahaan tertentu yang memiliki kebijakan dimana legal officer yang dipekerjakannya harus memenuhi syarat seperti mengantongi izin advokat. Sebaliknya, adapula yang tidak wajib mensyaratkan legal officer mengantongi izin advokat.

sumber: hukumonline.com