Apakah Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Mati?

hukuman-mati-koruptor

Korupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Hampir setiap hari kasus korupsi ditonton dan dengar melalui pemberitaan di media massa oleh masyarakat.

Bosan dan jenuh mungkin begitulah yang dirasakan masyarakat ketika melihat dan mendengar pemberitaan seputar korupsi. Tapi itulah kenyataannya, pelaku dugaan tindak pidana korupsi datang silih berganti. Belum tuntas satu kasus diputus pengadilan, tertangkap lagi pelaku dugaan korupsi berikutnya. Bahkan diantaranya terdapat pejabat negeri ini, mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tingginya kejahatan korupsi di Indonesia menyebabkan kejahatan korupsi tersebut masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau dikenal dengan extraordinary crime. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang tidak sama dengan kejahatan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum.

Dalam hukum di Indonesia sendiri terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman hukuman mati, dan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi dalam prakteknya sendiri ancaman penerapan hukuman mati sampai saat ini masih merupakan perdebatan yang tidak berkesudahan dikalangan praktisi hukum, LSM, akademisi dan masyarakat umum. Tidak sedikit yang menolak dan menyetujui hukuman mati dijatuhkan. Kalangan yang menolak berargumen bahwa eksekusi hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28A, 28I UUD NRI 1945, Pasal 4 dan 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Jadi Youdics bagaimana tanggapanmu? Apakah koruptor memang layak dijatuhi hukuman mati?

Referensi
  • Adnan Buyung Nasution, Beberapa Catatan tentang Hukuman Mati di Indonesia, Makalah yang Disampaikan dalam Forum Kajian Islam oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, (Depok: Tahun 1997)
  • Jesi Aryanto, Legitimasi Hukuman Mati di Indonesia dalam Kaitannya dengan Hak Hidup, Jurnal Hukum Adil, Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Jakarta, Volume 2 No. 2 Agustus 2011

Layak atau tidaknya hukuman mati terhdap koruptor tergantung pada efektifitasnya hukuman itu sendiri, artinya apakah hukuman tersebut dapat menyelesaikan persoalan korupsi di Indonesia dan memberikan efek jera atau tidak. Selain itu, pada pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa terdap toleransi pada negara-negara yang menerapkan hukuman mati . Dalam hal tersebut, hukuman mati hanya boleh diterapkan kepada pelaku pelanggaran HAM berat jika merujuk pada standar PBB. Lebih jauh, Indonesia hanya mengadopsi kejahatan genosida serta kejahatan kemanusiaan yang tertera dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 sebagai kejahatan luar biasa.

Terakhir, dengan adanya contoh keberhasilan negara-negara lain dalam mengentaskan kasus korupsi tanpa hukuman mati, sebaiknya menjadi contoh untuk Indonesia agar bisa mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan korupsi sedini mungkin tanpa harus menghilangkan nyawa seseorang yang dijamin secara konstitusi.

1 Like

Mengenai layak atau tidaknya, saya pikir bukan itu penyelesaian efektif untuk memberantas korupsi. Toh kalau sudah mati, apakah koruptornya akan jera? Dia sudah di alam lain. Kalau digunakan untuk ancaman, saya yakin koruptor tidak akan takut. Kenapa? Karena kawannya banyak, sehingga hukuman mati tidak akan terlaksana.

Jadi, bagaimana solusinya? Bersihkan semua sampai ke akarnya, dimulai dari penegak hukum. Yang ketahuan sedikit saja, langsung pecat dan dihukum. Bersihkan sampai ke anak buahnya, hukum dengan memiskinkan sampai tidak punya aset apapun. Kalau penegak hukum sudah bersih, niscaya koruptor pun dibabat habis.

1 Like

kurang setuju sih jika diberi hukuman mati, karena ia akan kehilangan hak untuk hidupnya, tapi dia telah memakan hak rakyat. sebenarnya untuk hukuman mati secara general masih menjadi perbincangan karena terdapat perdebatan didalamnya. satu pihak menganggap itu adalah hukuman yang layak akan tindakannya seperti narkoba. pihak lain mengatakan tidak layak karena mereka akan kehilangan hak untuk hidup juga bagaimana jika itu terjadi pada keluarga terdekat? akan kah kita rela kehilangan orang yang kita sayang secara tragis? pasti tidak.

untuk hukuman mati pun mengeluarkan biaya yang lebih banyak dari pada hukuman penjara, dan dampak yang diberikan sejauh ini tidak terlalu signifikan. masih banyak kasus narkoba dikalangan ini sejak hukuman mati kepada saudara Freddy. jadi dari pada membuang biaya yang bannyak untuk hukuman mati, lebih baik berikan hukuman yang tegas tanpa pengurangan masa hukuman kepada koruptor.