Apakah Konsep GATT Masih Relevan dan Dipertahankan?

Untitled design (1)

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) adalah perjanjian perdagangan multilateral yang bertujuan untuk memperluas perdagangan internasional dan organisasi yang mengawasi perjanjian tersebut. GATT dibentuk tanggal 30 Oktober 1947 di Jenewa, karena pengaruh dari banyak negara yang ingin melakukan negosiasi perdagangan internasional. Jumlah anggota GATT mencapai lebih dari 128 negara hingga tahun 1994. GATT bertujuan untuk menyediakan forum diskusi tentang masalah perdagangan dunia yang memungkinkan penyelesaian sengketa perdagangan secara disiplin, berdasarkan prinsip-prinsip pendiri GATT yang meliputi non-diskriminasi, transparansi dan perlakuan yang sama untuk setiap anggota (MFV).

Menurut Youdics, apakah konsep GATT masih relevan dan dipertahankan?

1 Like

Dalam perjanjian putaran Uruguay, peran dan fungsi GATT digantikan oleh World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada 1 Januari 1995. WTO menggantikan peran GATT sebagai lembaga perdagangan internasional, forum negosiasi dan forum penyelesaian sengketa.
Lahirnya WTO tidak lepas dari upaya pembentukan International Trade Organization (ITO) dan GATT. Sekretariat GATT dijadikan sebagai sekretariat WTO, dan WTO sebagai orgaisasi internasional lebih memenuhi syarat sebagai organisasi internasional dan lebih luas daripada GATT. WTO adalah organisasi internasional publik yang beranggotakan 153 negara (pada tahun 2008).

Pada prinsipnya dibawah persetujuan WTO, GATT tetap dipertahankan sebagai peraturan dibidang perdagangan barang. Ketentuan-ketentuan GATT masih berlaku dibawah persetujuan WTO, termasuk ketentuan-ketentuan yang memberikan perlakuan khusus atau hak-hak istimewa kepada negara-negara berkembang dan sebagai anggota WTO. Salah satu prinsip utama GATT adalah prinsip non diskriminasi.

Dengan terbentuknya WTO sebagai suatu organisasi perdagangan multilateral, peranannya akan lebih besar dan meningkat dari GATT, yaitu:

  • Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan Uruguay Round di bidang barang dan jasa, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non-tariff.
  • Mengawasi praktik-praktik perdagangan internasional secara regular meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi.
  • Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme perdamaian guna mengatur sengketa pedagangan yang timbul.
  • Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan bagi anggotanya termasuk bagi negara-negara berkembang dalam melaksanakan hasil Uruguay Round.
  • Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus menerus melakukan perundingan pertukaran persetujuan di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan perdagangan dunia.

Jadi, pada intinya kedudukan GATT sudah tergantikan oleh WTO. Tetapi GATT masih menjadi payung perjanjian di dalam WTO, sehingga GATT masih relevan hingga sampai saat ini.

Referensi

Lestari. 2010. Tinjauan Umum World Trade Organization (WTO). (online) di http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/135610-T%2027945-Tinjauan%20yuridis Tinjauan%20literatur.pdf

Korah. 2016. Prinsip-Prinsip Eksistensi General Agreement On Tariffs And Trade (GATT) Dan World Trade Organization (WTO) Dalam Era Pasar Bebas . Jurnal Hukum Unsrat. Vol. 22, No, 7. (online) di https://media.neliti.com/media/publications/80899-ID-none.pdf

http://e-journal.uajy.ac.id/1779/2/1HK08683.pdf