Apakah kewenangan sertifikat halal dialihkan dari MUI ke Kementerian Agama?

BBC Indonesia - Langkah pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memunculkan isu bahwa kewenangan pemberian sertifikat halal tak lagi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi diambil alih oleh Kementerian Agama.

Namun Kementerian Agama menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia masih berperan dalam pemberian sertifikasi halal.

Meski begitu, pembentukan badan baru ini menyisakan banyak persoalan dan catatan khusus soal proses pemberian sertifikasi halal di Indonesia.

##Apa sebenarnya yang terjadi?

Menurut Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, yang terjadi adalah “pembagian wewenang”.

“Pembagian wewenang” soal sertifikasi halal ini dilakukan terkait pemberlakuan Undang-undang Nomor 33/2014 soal Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk guna pada 2019 nanti untuk memiliki sertifikat halal.

BPJPH memberi kewenangan pada MUI untuk memfatwakan bahwa sebuah produk dinyatakan halal atau haram.

Yang menerima pendaftaran dan menerima uang pendaftaran dan memiliki anggaran atau mengelola anggaran itu adalah Kementerian Agama, dalam hal ini BPJPH,” kata Nur Syam.

Badan ini, menurutnya, punya kewenangan melakukan seleksi administratif terhadap usulan pengusaha untuk memperoleh sertifikasi. Jika proposal pengajuan memperoleh sertifikat halal itu sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka oleh BPJPH, dokumen kemudian akan dikirimkan kepada LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Setelah LPH melakukan analisis kandungan produk, maka dokumen dan hasil laporan dikirim kembali ke badan, yang kemudian mengirimkannya ke MUI.

Nantinya, MUI lewat sidang-sidang fatwanya akan menentukan, apakah produk tersebut mendapat fatwa halal atau tidak halal. Jika halal, badan akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan putusan fatwa MUI tersebut.

“MUI memiliki otoritas untuk membuat atau merumuskan atau menetapkan fatwa halal secara tertulis berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh badan kepada MUI,” kata Nur Syam.

Apakah birokrasi sertifikikasi halal menjadi lebih panjang?

Menurut Nur Syam, tidak. Alasannya, UU Nomor 33 Tahun 2004 nantinya mengatur soal berapa lama masa pendaftaran, berapa lama permohonan sertifikasi ada di BPJPH, dan berapa lama permohonan ada di MUI.

Misalnya, untuk memberi fatwa halal, MUI diberi waktu tujuh hari, serta proses keluarnya sertifikat halal tidak boleh lebih dari satu bulan.

“Kelihatannya prosedur lebih lama, tapi yang jelas bahwa sudah ada takaran waktu yang diberikan oleh undang-undang. Tidak ada peluang untuk BPJPH mengulur waktu terkait persoalan kapan sertifikasi harus dikeluarkan,” kata Nur Syam.

Saat ditanya kenapa pemisahan wewenang sertifikasi halal ini dilakukan, Nur Syam mengatakan, bahwa jaminan produk halal menjadi “domain negara” karena “menyangkut aspek perdagangan yang persoalannya G to G (government to government/antar-pemerintah), terkaitan ekspor dan impor sehingga negara harus hadir di situ”.

Kaitannya dengan tuduhan tak transparannya pengelolaan dana sertifikasi halal MUI ?

Menurut Nur Syam, tidak ada kaitannya.
Namun dia menegaskan nantinya, karena BPJPH adalah bagian dari Kementerian Agama, sebagai lembaga pemerintah, “maka akan diaudit oleh inspektorat, BPK, BPKP, dan bahkan Ombudsman”.

Terhadap tuduhan bahwa pengelolaan dana sertifikasi halal selama ini tak transparan, Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan menjawab,

“Kita selama ini diaudit. Akuntan publik ada. Nggak ada yang kita risaukan. Kita kan LPPOM MUI bertanggungjawab ke pimpinan MUI dan itu ada akuntan publik. Untuk seluruh dunia, biaya sertifikasi halal di Indonesia itu paling peanut (kacang, murah) ya kata orang.”

##Bank Central Akhirat?

Osmena dari MUI menjelaskan,

Biaya sertifikasi halal itu kan Rp2,5 juta, pelaksanaannya (dengan uang) itu nggak bakal cukup. Hanya, alhamdulillah, auditor saya itu tidak digaji penuh, dikasih dari Bank Central Akhirat. Tapi kan juga tidak boleh dizalimi, dikasih (uang) transport. Rp300 ribu dikali dua untuk rapat auditor, untuk gaji staf, untuk keperluan harian, rapat-rapat pertemuan. Nggak bakal cukup Rp2,5 juta itu kalau dihitung secara bisnis.”

Namun, Nur Syam menegaskan,

(Badan) ini, saya rasa akan lebih transparan dalam pengelolaan keuangan. Dengan sertifikasi halal ini menjadi domain pemerintah jadi memberikan transparansi yang lebih baik, (bahwa) ada sekian banyak aparat yang bisa melakukan pengawasan terhadap program ini,” kata Nur Syam.

Dia juga mengatakan bahwa langkah pemindahan sebagian kewenangan sertifikasi halal ini merupakan “bagian dari reformasi birokrasi yang dikembangkan terkait transparansi dan akuntabilitas”.

Bagaimana kerumitannya?

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindra Wardhana mengatakan asosiasi mereka sudah mengajukan surat pada presiden dan meminta agar menunda terbitnya peraturan pemerintah yang menjadi turunan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Alasannya, “Undang-undang ini mengubah seluruh mekanisme perdagangan di Indonesia, karena termasuk juga produk-produk impor yang didatangkan ke Indonesia itu terkena kewajiban sertifikasi halal.”

“Ini rumit sekali, misalnya beras dari Vietnam, dari Thailand yang masuk ke Indonesia itu harus bersertifikat halal, sementara negara lain tidak memiliki mekanisme sertifikasi halal. Apakah hanya gara-gara aturan administratif itu kita stop impor pangan, sementara kita belum berdaulat soal pangan?”

Danang juga menyoroti soal teknologi, terkait ketetntuan seluruh barang-barang yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal. “Bagaimana dengan teknologi handphone, teknologi komputer, mobil. Apakah itu juga harus bersertifikat halal? Ini problem kita.”

Tak hanya soal produk impor yang masuk ke Indonesia, Danang juga mempersoalkan kewajiban sertifikat halal pada barang gunaan dan jasa.

“Barang gunaan ini jadi masalah besar- baju, lemari, kursi, kertas, itu harus wajib bersertifikat halal, ini agak membuat guncangan yang sangat signifikan, karena masif terjadi pada setiap aspek perdagangan di Indonesia. Lalu, sektor jasa, jasa apa yang halal- profesi konsultan harus halal, pengacara harus halal, TNI, PNS,” ujarnya.

Menurut Danang, berbagai perdebatan ini membuat asosiasinya menyampaikan saran kepada presiden agar “merevisi undang-undang tersebut agar lebih implementatif”.

Terkait transparansi dan akuntabilitas, Danang juga menyampaikan keberatan, pasalnya dalam undang-undang tersebut diatur bahwa sektor UKM tidak akan dipungut biaya dalam soal sertifikasi halal, sementara perusahaan besar wajib bayar. Danang khawatir di tingkat penerapannya akan terjadi kekacauan aturan.

“Kalau pengawas dari produk halal itu akan melakukan pemeriksaan, barang-barang produk UKM tidak diperiksa, yang di-sweeping barang dari perusahaan besar, yang ada nilai ekonomisnya. Ini jadi kekacauan masif,” kata Danang.

Dia khawatir proses ini nantinya tak lebih dari “proses jual beli sertifikat yang tidak transparan dan tidak fair”.

Bagaimana penggunaan dana dari sertidikat halal?

Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan bahwa BPJPH nantinya akan mendapat pendanaan pemerintah lewat APBN, selain dana dari perusahaan dan pengusaha yang mengajukan sertifikasi halal.
Badan tersebut juga akan menggunakan sebagian dana APBN selain juga “mungkin dana CSR yang kita kerjasamakan dengan perusahaan” untuk memberi subsidi silang bagi pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah.

“Tiga skema (keuangan) ini jadi andalan untuk sertifikasi halal. Jika ada program-program sosialisasi, inspeksi-inspeksi atau pengawasan-pengawasan yang dilakukan secara periodik terhadap perusahaan atau pengusaha yang sudah memperoleh sertifikat halal, ini termasuk hal-hal yang akan kita programkan (dalam penggunaan dana),” kata Nur Syam.

Apa tanggapan Komisi Informasi Pusat?

Selama ini, Komisi Informasi Pusat melihat Majelis Ulama Indonesia, otoritas di bidang pemberian sertifikasi halal, sebagai badan publik yang wajib membuka informasi keuangannya kepada publik.

Namun MUI justru mempertanyakan keharusan mereka membuka laporan keuangan tersebut pada publik.
Dengan kewajiban bahwa produk dan jasa harus bersertifikat halal, maka akan semakin banyak pula permohonan sertifikasi halal, dan semakin besar pula dana publik yang akan terkumpul lewat skema ini.

Maka, menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, “Kalau negara (lewat Kementerian Agama) mengambil (sertifikasi halal), tentu juga harus terbuka. Kalau badan baru yang dibentuk ini tidak terbuka juga, sama juga, pasti akan terjadi distrust, ketidak-percayaan publik.”

Menurut Abdulhamid, badan baru ini nantinya harus beroperasi dengan perbaikan di banyak hal, “termasuk catatan transparansi terutama soal keluar masuknya uang.”

“Kita tidak ingin detail atau yang sangat rinci harus disampaikan ke publik, tapi paling setidaknya rekap atau resume itu harus boleh diakses oleh publik. Kalau badan baru ini sama saja perilakunya, tertutup, ya tidak ada perubahan.”