Apakah Ketika Mengikuti Magang atau Internship Seseorang Harus dibayar?

image

Beberapa hari yang lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kisah seorang pekerja magang yang melakukan cuitan dan sindiran terhadap sebuah startup pendidikan melalui akun Twitter @taktekbum. Pada cuitan ini, pekerja magang tersebut mengeluhkan mengenai gaji yang diperolehnya sebagai pekerja paruh waktu dengan beban kerja seperti pekerja tetap dan mengaku bahwa mereka hanya dibayar sebesar Rp100 ribu dan juga bisa dipotong sesuai dengan performa kerjanya nanti tanpa aturan tertulis yang jelas di kontrak kerja sebelumnya.

Dan yang paling konyol apabila mereka ingin mengundurkan diri mereka harus membayar denda sebesar Rp500 ribu yang sudah tertulis di kontrak kerja mereka. Hal ini cukup menjadi kontroversi karena biaya denda yang dibayarkan lebih besar daripada gaji yang diberikan oleh startup tersebut dan beban kerja sebagai pekerja magang yang overwork untuk ukuran pekerja magang dan bukan sebagai pekerja tetap.

Namun, ternyata di Indonesia sendiri sudah ada UU yang menjelaskan mengenai regulasi karyawan magang yang seharusnya sudah dijalankan oleh perusahaan yang menerima pekerja magang. Dilansir dari akun konsultasi hukum Justika dari Hukum Online, lewat Twitternya @justika_id menjelaskan, regulasi terkait magang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Ketenagakerjaan, magang merupakan sistem pelatihan kerja yang dibimbing oleh pekerja berpengalaman dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan. Hak yang bisa diterima oleh karyawan magang sendiri berupa memperoleh uang saku, memperoleh bimbingan peningkatan keterampilan, memperoleh pemenuhan hak sesuai Perjanjian Pemagangan. Sedangkan untuk kewajibannya, karyawan magang harus menaati perjanjian magang, mengikuti tata tertib program magang dan tata tertib perusahaan, serta menjaga nama baik perusahaan. Ada pun jangka waktu magang paling lama adalah satu tahun.

Dengan adanya kasus seperti ini, bagaimana tanggapan dari Youdics terkait dengan adanya hal ini? Apakah setelah membaca ini kalian masih ingin bekerja sebagai pegawai magang tanpa dibayar? Atau magang yang tidak dibayar masih membuat kalian semangat karena bertambahnya pengalaman nantinya?

Referensi

https://twitter.com/taktekbum/status/1452478053314039808?s=20
https://twitter.com/justika_id/status/1452929669875990533?s=20
Viral Startup Gaji Anak Magang Rp 100.000-Resign Didenda, CEO Minta Maaf - Halaman 2

Menanggapi perihal topik ini, menurut. Undang-undang sendiri seharusnya dibayar sebab jelas sudah diatur. Namun kembali lagi kepada kesepakatan dari perusahaan penyelenggara program Internship tersebut dengan pemagang bagaimana. Sebab sebelum melakukan kegiatan tersebut, pasti ada surat penyertaan atau bukti bahwasanya ada kontrak yang harus dipahami. Jadi sebaiknya kita sebagai pemagang lebih selektif lagi dalam memilih .

Magang adalah kegiatan pelatihan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang yang bukan karyawan untuk dibimbing sehingga memiliki pengalaman dan mengalami peningkatan keahlian di dunia kerja. ketentuan mengenai[apakah magang dibayar atau tidak, tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. namun hal tersebut kembali lagi ke penyelenggara magang / intership apakah mereka akan memberikan bayaran atau tidak.

Masalah magang dibayar atau tidaknya semua tegantung dari pihak penyelengara program magang itu, Mau dibayar ataupun tidak seharusnya beban pekerjaan nya harus disesuaikan, supaya hak dan kewajiban antar pekerja magang dengan perusahaan terkait seimbang. Menurut saya baiknya Jangan sampai memanfaatkan pekerja magang sebagai tenaga kerja gratis dan mengkesampingkan hak yang dimilikinya, lalu memberikan beban pekerjaan yang tidak sesuai dengan bayaran mereka. Sebagai pemagang tentunya berharap bisa mendapatkan ilmu dan pengalaman yang baru yang tidak didapatkan pada dunia pendidikan sehingga bisa mengasah skill dan pengetahuan mereka di dunia kerja. Sebaiknya pihak perusahaan bisa memberikan feedback yang terbaik baik peserta magang dan menciptakan simbiosis mutualisme dengan baik.

Kalau saya pribadi saya tetap mau magang karena menurut saya magang sama saja kaya praktek yang sangat penting untuk saya. Untuk mengenai kasus tersebut saya tidak tahu dengan jelas apakah ada kesepakatan dengan bayaran yang hanya segitu atau tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jika memang belum ada pemberitahuan sebelumnya menurut saya itu merupakan hal wajar jika para magang tersebut memberikan aksi protesnya. Menurut saya juga kalau magang yang tidak terlalu berat atau magang online tidak dibayar itu saya masih bisa menerimanya, tetapi jika magang yang harus datang sebetulnya kita yang mahasiswa juga butuh setidaknya uang ongkos karena memang mahasiswa tidak berpenghasilan dan dengan umur yang sudah dewasa pasti tidak enak untuk meminta orang tua terus-menerus. Bahkan di luar negeri pun sepertinya mahasiswa yang magang tetap dibayar dengan layak.

Menurut aku sendiri, seperti yang terjadi disini yaitu unpaid dan masih tidak apa-apa selagi pekerjaan itu tidak diluar jobdesk atau melebihi kesepakatan. Berfokus pada unpaid karena tidak dapat yang paid pun tak apa hehe, perlahan pengalaman akan membawa kita menuju yang lebih baik lagi kok. Dan juga pemikiran kita juga harus lebih luas dan berwawasan setelah cukupnya pengalaman dan pendidikan, jadi tidak merasa dirugikan dengan keadaan.

Kalau menurut saya pribadi ini perlu sebab para pemagang juga ikut bekerja dalam mengembangkan tempat ia magang, jadi tidak hanya mendapatkan penghargaan tidak berupa sertifikat saja. selain itu dengan adanya komisi/fee yang tidak harus sama dengan para pekerja akan membuat para pemagang merasa lebih bertanggung jawab, sebab ia tidak hanya diberikan izin untuk menimba ilmu tetapi juga mendapatkan penghasilan jadi waktu yang diberikan akan lebih maksimal atau totalitas.

Selain itu para pemagang kan juga di tuntun untuk mengerjakan tugas dan memenuhi target, alangkah baiknya jika para pemagang tidak dimanfaatkan sebagai tenaga kerja gratis padahal mereka sudah ikut mengembangkan tempat mereka magang dengan melakukan promosi dan lain sebagainya, tentunya ini juga menguntungkan tempat magangnya bukan?

Menurut saya, tergantung ya. Sebelum memulai magang pun, pastinya kita sudah diberikan syarat dan ketentuan yang berisi tentang segala kebijakan dari tempat yang akan kita gunakan untuk magang. Setau saya juga, beberapa tempat memang menawarkan jasa pelatihan saja dan tanpa dibayar karena memang yang ditawarkan adalah softskill. Mengenai berita yang sempat viral tersebut, menurut saya yang bisa kita lakukan adalah dengan lebih selektif lagi dalam memilah tempat magang, memahami dengan baik segala kebijakannya sebelum memutuskan untuk mendaftar, dan sesuaikan dengan jadwal kita. Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa harus lebih memperhatikan lagi S&K yang berlaku karena seringkali saya menjumpai orang-orang sekitar yang terlalu abai dengan S&K.