Apakah Ketika Istri Meminta Cerai Pada Suami Maka Akan Otomatis Jatuh Talak?

gambar

Talak adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang berarti adalah perceraian antara suami dan istri.

A post was merged into an existing topic: Apa saja syarat-syarat sah talak ?

Seorang istri tidak diperkenankan meminta cerai tanpa alasan yang syar’i. Seorang istri diperbolehkan meminta untuk berpisah dengan suaminya dengan alasan syar’i diantaranya jika dia membenci kejelekan akhlak, agama, atau fisik suaminya, serta khawatir tidak mampu menegakkan hak-hak suami yang wajib ditunaikannya ketika hidup bersamanya.

Kondisi seorang istri tidak diperbolehkan untuk meminta pisah atau cerai kepada suaminya adalah seorang istri yang meminta untuk berpisah dari suaminya tanpa ada alasan yang sesuai dengan syariat. Hal ini didasarkan pada hadis :

“Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga”.

Tetapi apabila ada alasan-alasan syariat, misalnya suami sudah tidak sholat lagi atau suami pindah agama, maka seorang istri berhak untuk meminta cerai.