Apakah ketentuan-ketentuan dalam jual beli dalam KUHPerdata (BW) masih relevan untuk kontrak trading future?


Apakah ketentuan-ketentuan dalam jual beli dalam KUHPerdata (BW) masih relevan untuk kontrak trading future?

Tentang kontrak trading future atau Perdagangan Berjangka Komoditi menurut UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:

  • Definisi dari Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak berjangka dan opsi atas Kontrak Berjangka (pasal 1 angka 1).
  • Definisi dari Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atau Kontrak Berjangka (pasal 1 angka 4).
  • Definisi dari Opsi atau Kontrak Berjangka adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi (pasal 1 angka 5).

Di samping Kontrak Berjangka Komoditi, ada yang dinamakan dengan Kontrak Berjangka Indeks yang diatur dalam SK Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif jo. SK Kepala Bappebti No. 58/BAPPEBTI/Per/I/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif.

Dalam SK tersebut yang diperdagangkan adalah Indeks dan Forex atau valuta asing. Jika dihubungkan dengan hukum kontrak kita berdasarkan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, maka perjanjian yang dibuat para pihak masih berlaku dan masih relevan sepanjang ada barang/benda yang diperdagangkan.

Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa “jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Di dalam perdagangan berjangka komoditi masih ada pembayaran dan penyerahan barang. Dengan demikian bagi Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi, hukum kontrak jual beli masih relevan dan masih berlaku karena syarat pembayaran dan penyerahan barang masih dilakukan.

Lalu, bagaimana dengan perdagangan berjangka indeks? Apakah perdagangan berjangka indeks relevan dengan pasal 1457 KUHPerdata? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menyimak definisi dari Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif:

  1. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral dengan penarikan margin (Pasal 1 huruf a SK Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005).
  2. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah pedagang berjangka yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif (pasal 1 huruf b SK Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005).

Merujuk pada ketentuan pasal 1 huruf a dan huruf b SK Kepala Bappebti No. 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perdagangan berjangka indeks tidak ada benda yang diserahkan dari penjual kepada pembeli. Dengan demikian, pasal 1457 KUHPerdata, pasal 1458 KUHPerdata, dan pasal 1459 KUHPerdata tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

sumber: hukumonline.com