Apakah Kepala Desa yang Divonis Menjadi Tersangka Langsung Diberhentikan?

image
Bagaimana hukumnya apabila kepala desa yang sudah menjabat divonis penjara 1 tahun 9 bulan, apakah langsung diberhentikan tetap?
Terimakasih.

Kepala Desa yang Divonis Menjadi Tersangka

Apabila ternyata kepala desa tersebut telah divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota.

Hal ini juga dapat terlihat dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. Pasal 40 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan karena:

a. berakhir masa jabatannya
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Yang mana salah satu syarat sebagai calon kepala desa, sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Yang Mengisi Kekosongan Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan

Lalu, siapa yang mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala desa jika kepala desa telah diberhentikan? Untuk hal ini, ada dua kemungkinan:

Kemungkinan pertama, apabila sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa.

Kemungkinan kedua, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan.

Hal serupa juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.

Namun, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

Sumber