Peningkatan penerimaan negara tentunya memiliki kaitan yang kuat dengan kebijakan
divestasi hingga mencapai 51%. Aturan ini mengamanatkan perusahaan tambang asing untuk mendivestasikan porsi saham secara berkala dan meningkat dari entitas mereka yang berdomisili lokal, untuk orang Indonesia.
Pertama, divestasi memungkinkan masyarakat Indonesia yang memegang saham di perusahaan pertambangan secara langsung mendapatkan manfaat dari bisnis mereka, dibandingkan secara tidak langsung melalui penerimaan pajak. Dengan kata lain
meningkatkan efektivitas dan efisiensi praktik ekonomi di Indonesia terkait investasi di
bidang pertambangan.
Kedua, hal ini memungkinkanperusahaan-perusahaan Indonesia untuk memperoleh
teknologi pertambangan baru dan mengembangkan praktik-praktik bisnis baru, mendorong lapangan pekerjaan dan peluang usaha domestik yang lebih besar di negara ini. Kebijakan divestasi 51% ini sendiri diklaim oleh Presiden Jokowi sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat Indonesia sendiri.
Terkait permasalahan limbah PT FI dari tahun 1974 hingga 2019. Indonesia Sudah Ada Roadmap Penyelesaiannya untuk memastikan dijalankannya Roadmap ini, Menteri LHK telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018. Dengan Keputusan Menteri tersebut ditegaskan langkah yang perlu dilakukan oleh PT.FI dalam menuju pengelolaan tailing yang lebih baik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri nomor 175/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018.
Kontrak Kerja (KK) PT FREEPORT INDONESIA(FI) merupakan perjanjian kontraktual yang tunduk pada hukum keperdataan, maka asas pacta sunt servanda yang berakibat pada sanctity of contract menjadi pertimbangan bahwa kebelakuan KK PT harus dihormati sampai dengan jangka waktu berkhirnya kontrak.
Pemerintah dapat saja melakukan upaya paksa dengan meminta KK PT FI langsung disesuaikan dengan UUD 1945 dan UU Minerba, namun sikap tersebut akan berdampak negatif karena rentan digugat secara arbitrase di arbitrase internasional.
Untuk itu, upaya yang dapat dilakukan ialah melalui renegosiasi KK PT FI agar tidap-tiap pasal dalam KK sudah sesuai dengan prinsip keadilan sosial, prinsip kekayaan alam dikuasai negara, dan prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terdapat instrumen hukum internasional yang dapat dijadikan pegangan, antara lain UPICCs dan resolusi Majelis Umum 1803 (XVII), 14 Desember 1962.
Freeport apakah menguntungkan Papua?
Dosen politik Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung, memaparkan selama PT Freeport Indonesia mengikat perjanjian dengan pemerintah Indonesia melalui Kontrak Karya, ada berbagai fasilitas yang diberikan kepada warga Papua, seperti dana royalti, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan kerja.
Berdasarkan data Freeport pada 2015, jumlah karyawan perseroan mencapai 12.085 orang, dengan komposisi pekerja asli Papua 4.321 orang (35,76%), pekerja non Papua 7.612 (62,98%) dan pegawai asing 152 orang (1,26%).
Referensi
Ahmad Redi, 2016. Kontrak Karya PT Freeport Indonesia
dalam Perspektif Pancasila dan
UUD NRI 1945. Jurnal Konstitusi 16 (6)
013KEMENTERIAN-KAJIAN-DAN-STRATEGI-BEM-USD/III/2017
ppid.mnhlk.go.id