Apakah Kehidupan Warga Lebih Baik Bila Freeport Hengkang?

Kabar mengenai pemutusan hubungan Indonesia dengan PT Freepot, perusahaan asal Amerika pengelola tambang emas di Papua sudah lama kita dengar. Bukannya terlepas, pemerintah malah berhasil mengambilalih saham Freeport. Dengan jumlah kekuasaan 51,23% persen saham Freeport Indonesia.

Setelah mengeluarkan banyak uang untuk itu, Indonesia masih harus menanggung kerusakan lingkungan akibat limbah tambang yang ternyata tidak dikelola dengan baik. Sesuai yang dilansir di laman www.tempo.com kerugian lingkungan mencapai 185 Triliun yang terjadi di sepanjang Sungai Ajkwa, Kabupaten Mimika, Papua.

Herannya, bukankah semestinya pemerintah menyelesaikanurusan tersebut sebelum mengambil alih? Diketahui bahwa perusahaan Freeport sudah membuang limbah sejak tahun 1995 dengan kapasistas produksi 300ribu ton. Bukankah perusahaan ini seharusnya diberikan sanksi berat?

Apakah pemerintah mengambiil jalan yang tepat dengan mengambil alih perusahaan ini? Atau seharusnya dari awal pemerintah melepaskannya saja? Agar kehidupan warga disekitarnya menjadi lebih baik?

Referensi

Menanggung Dampak Limbah Freeport - Kolom Tempo.co

2 Likes

Pada dasarnya apabila Freeport hengkang dari Indilonesia tidak menjamin kehidupan warga baik maupun tidak nya. Dapat kita simpulkan terkait hal tersebut tentunya ada sisi positif dan negatif nya,

Adapun sisi positifnya : tentunya dengan hal tersebut pemerintah dapat melakukan control terhadap aset tersebut.

Adapun sisi negatif : penanganan tambang dengan skala besar itu lebih rumit,sehingga perlu proses transisi dengan baik

Referensi ;

Perlu kita ketahui bersama bahwa PT. Freeport Indonesia (PTF) adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) yang berdiri sejak tahun 1967. PT. Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. PT. Freeport beroperasi di daerah dataran tinggi Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia. PT. Freeport Indonesia telah berhasil memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia, sehingga keuntungan bersih yang didapat setiap tahunnya berkisar Rp. 40 Triliun rupiah. Dengan jumlah sebanyak ini tentu saja PT. Freeport Indonesia dapat membantu mensejahterakan masyarakat lokal yang berada di kabupaten Mimika, provinsi Papua Indonesia, Jadi kesimpulan yang saya peroleh, sebaikanya PT. Freeport tetap beroperasi di Negara Republik Indonesia, namun saham dari PT. Freeport itu sendiri 51% menjadi milik Negara Indonesia dan 49% menjadi milik Negara Amerika, hal ini agar kesejahteraan rakyat baik yang berada di kabupaten Mimika, dan di seluruh kabupaten yang berada di Indonesia dapat terjamin kesejahteraannya melalui penghasilan yang diperoleh oleh PT. Freeport Indonesia.

source:

https://www.google.com/search?q=kapa+pertama+kali+freeport+dibentuk+&sxsrf=AOaemvKjkm3gsEXVlJLFyJSkTFekt8wWyA%3A1639652802364&ei=wh27YbyYFYHEz7sPyM2JyAQ&ved=0ahUKEwi8gdvWluj0AhUB4nMBHchmAkkQ4dUDCA4&uact=5&oq=kapa+pertama+kali+freeport+dibentuk+&gs_lcp=Cgdnd3Mtd2l6EAMyBwghEAoQoAEyBwghEAoQoAEyBwghEAoQoAEyBwghEAoQoAE6BwgAEEcQsAM6BwgjELACECdKBAhBGABKBAhGGABQxgdYszBg8TNoBnABeACAAYwBiAGDDZIBBDExLjaYAQCgAQHIAQjAAQE&sclient=gws-wiz

1 Like

a) Apakah pemerintah mengambil jalan yang tepat dengan mengambil alih perusahaan ini?

b) Atau seharusnya dari awal pemerintah melepaskannya saja? Agar kehidupan warga disekitarnya menjadi lebih baik?

Terdapat dua poin utama pada topik dari @DzatDiniRoso .

Yang pertama, penulis menyebutkan bahwa Pemerintah berhasil memegang saham di PT Freeport sebesar 51,23%. Angka tersebut sudah menjelaskan bahwa Pemerintah telah menjadi pemegang saham mayoritas, sehingga memiliki hak untuk mengikuti RUPS. Hak tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT.

Kemudian, dalam Pasal 61 ayat (1) UUPT, terdapat Hak Perseorangan (Personal Rights), dimana pemegang saham memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan apabila melakukan tindakan merugikan.

Dalam kasus ini, dengan pengambilan sebagian besar saham PT Freeport merupakan tindakan tepat, karena memungkinkan Pemerintah bertindak lebih tegas dan memiliki wewenang dalam menangani kasus kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut secara langsung.

Yang kedua, mengacu pada apakah PT Freeport sebaiknya dilepas untuk kehidupan masyarakat Papua lebih baik. Apakah pelepasan yang penulis maksud adalah pembubaran atau lepas saham?

Apabila yang dimaksud adalah pembubaran, menurut saya adalah keputusan kurang tepat. Mengapa demikian?

Kondisi ekonomi di Papua sangat bergantung oleh kelangsungan hidup PT. Freeport. Berdasarkan pandangan Yusuf Rendy Manilet, seorang Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), bahwa Papua identik dengan Freeport.

Apabila yang dimaksud adalah lepas saham, tindakan itu dapat dikatakan gegabah. Seperti yang saya bahas tadi di poin pertama, maka Pemerintah tidak lagi menjadi pemegang saham yang memiliki hak perseorangan (Personal Rights).

Pemerintah memang masih memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang terhadap Perusahaan di Indonesia. Akan tetapi, bukankah lebih baik jika dapat menangani kasus perusahaan secara internal?

Jadi, dari perkiraan definisi “pelepasan” di atas tidak bisa memastikan akankah kehidupan masyarakat di Papua menjadi lebih baik atau justru lebih terjerembab.

  1. HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DI INDONESIA

  2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200206125246-532-472244/jokowi-kesaktian-freeport-dan-ekonomi-minus-papua

Peningkatan penerimaan negara tentunya memiliki kaitan yang kuat dengan kebijakan
divestasi hingga mencapai 51%. Aturan ini mengamanatkan perusahaan tambang asing untuk mendivestasikan porsi saham secara berkala dan meningkat dari entitas mereka yang berdomisili lokal, untuk orang Indonesia.

Pertama, divestasi memungkinkan masyarakat Indonesia yang memegang saham di perusahaan pertambangan secara langsung mendapatkan manfaat dari bisnis mereka, dibandingkan secara tidak langsung melalui penerimaan pajak. Dengan kata lain
meningkatkan efektivitas dan efisiensi praktik ekonomi di Indonesia terkait investasi di
bidang pertambangan.

Kedua, hal ini memungkinkanperusahaan-perusahaan Indonesia untuk memperoleh
teknologi pertambangan baru dan mengembangkan praktik-praktik bisnis baru, mendorong lapangan pekerjaan dan peluang usaha domestik yang lebih besar di negara ini. Kebijakan divestasi 51% ini sendiri diklaim oleh Presiden Jokowi sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat Indonesia sendiri.

Terkait permasalahan limbah PT FI dari tahun 1974 hingga 2019. Indonesia Sudah Ada Roadmap Penyelesaiannya untuk memastikan dijalankannya Roadmap ini, Menteri LHK telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018. Dengan Keputusan Menteri tersebut ditegaskan langkah yang perlu dilakukan oleh PT.FI dalam menuju pengelolaan tailing yang lebih baik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri nomor 175/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018.

Kontrak Kerja (KK) PT FREEPORT INDONESIA(FI) merupakan perjanjian kontraktual yang tunduk pada hukum keperdataan, maka asas pacta sunt servanda yang berakibat pada sanctity of contract menjadi pertimbangan bahwa kebelakuan KK PT harus dihormati sampai dengan jangka waktu berkhirnya kontrak.
Pemerintah dapat saja melakukan upaya paksa dengan meminta KK PT FI langsung disesuaikan dengan UUD 1945 dan UU Minerba, namun sikap tersebut akan berdampak negatif karena rentan digugat secara arbitrase di arbitrase internasional.

Untuk itu, upaya yang dapat dilakukan ialah melalui renegosiasi KK PT FI agar tidap-tiap pasal dalam KK sudah sesuai dengan prinsip keadilan sosial, prinsip kekayaan alam dikuasai negara, dan prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terdapat instrumen hukum internasional yang dapat dijadikan pegangan, antara lain UPICCs dan resolusi Majelis Umum 1803 (XVII), 14 Desember 1962.

Freeport apakah menguntungkan Papua?

Dosen politik Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung, memaparkan selama PT Freeport Indonesia mengikat perjanjian dengan pemerintah Indonesia melalui Kontrak Karya, ada berbagai fasilitas yang diberikan kepada warga Papua, seperti dana royalti, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan kerja.

Berdasarkan data Freeport pada 2015, jumlah karyawan perseroan mencapai 12.085 orang, dengan komposisi pekerja asli Papua 4.321 orang (35,76%), pekerja non Papua 7.612 (62,98%) dan pegawai asing 152 orang (1,26%).

Referensi

Ahmad Redi, 2016. Kontrak Karya PT Freeport Indonesia
dalam Perspektif Pancasila dan
UUD NRI 1945. Jurnal Konstitusi 16 (6)

013KEMENTERIAN-KAJIAN-DAN-STRATEGI-BEM-USD/III/2017

ppid.mnhlk.go.id

Kebijakan “Zero Food Waste” yang telah dilakukan Prancis memang patut dicontoh guna menekan timbulnya tumpukan sampah makanan yang banyak menimbulkan berbagai masalah di masyarakat.
Namun, pelaksanaan prinsip ini tentunya harus dilandasi ilmu pengetahuan tentang bagaimana cara mendaur ulang produk makanan agar zat gizi yang terkandung tetap sama, dan saya yakin gerakan ini tetaplah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga peran serta kontribusi masyarakat sangatlah menentukan. Apabila pemerintah sudah mendukung dengan memberikan fasilitas serta contoh bagaimana cara menerapkan prinsip “Zero Food Waste” dan disertai dengan adanya kesadaran masyarakat yang baik saya yakin manfaat dari prinsip ini dapat kita rasakan secara luas.

Menjawab pertanyaan topik, yaitu "Apakah Kehidupan Warga Lebih Baik bila Freeport Hengkang? " menurut saya tidak benar. Perusahaan pertambangan yang telah berdiri sejak tahun 1967 pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto ini memang banyak menimbulkan pro kontra di masyarakat. Terkait pengelolaannya yang dianggap tidak mematuhi SOP sampai pada beberapa pihak yang merasa bahwa pertambangan ini mengeruk kekayaan tanah Indonesia. Menurut saya Presiden Soeharto saat itu dalam pengambilan keputusan mengenai diperbolehkan atau tidaknya PT Freeport beroperasi di Indonesia telah melalui berbagai pertimbangan baik untuk saat itu maupun masa depan. Bahkan telah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia baik yang berada di Papua maupun luar papua menggantungkan hidup mereka pada PT Freeport. Gaji yang besar tentu menjadi daya tarik utama para sarjana datang ke Papua untuk bekerja. Berdasarkan hal ini, hengkangnya PT Freeport tidak dapat menjamin kehidupan warga menjadi lebih baik. Serta meskipun kelak pemerintah telah berhasi memindah tangankan setir kekuasaan belum tentu pengelolaannya sebaik yang sekarang.

Sumber dan Referensi :