Apakah kedaulatan pangan sama halnya dengan ketahanan pangan?

Apa sih sebenarnya yang membedakan kedaulatan pangan dengan kemandirian pangan, soalnya saya sering sekali salah memahami kedua konteks tersebut?

Kedaulatan pangan dianggap sejalan dengan ketahanan pangan. Makna berdaulat yaitu kebijakan pangan yang tidak dikontrol oleh negara lain (politik dan pasar), sedangkan ketahanan pangan adalah landasan dalam pencapaian kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan sebenarnya akan dikatakan tercapai jika pada level komunitas. Menurut Lassa dan Shrestha (2014), yang mengutip ucapan Presiden Jokowi, mengungkapkan bahwa ketahanan pangan adalah hal yang berbeda dari kedaulatan pangan. Ketahanan pangan hanya mengenai ketersediaan bahan pangan/ logistik di gudang dan di pasar (berasal dari produksi dalam negeri atau impor), sedangkan kedaulatan pangan adalah bagaimana suatu bangsa memproduksi dan memasarkan bahan pangan negara masing-masing dan ketika surplus akan di ekspor.

Objek kedaulatan pangan sebenarnya sejajar dengan ketahanan pangan, yang membedakan keduanya yaitu elemen-elemen didalamnya seperti model produksi pertanian agroekologis, pendekatan terhadap sumber daya genetik pertanian yang bersifat komunal, dan penekanan pada wacana lingkungan green rationalism . Namun, mereka memiliki kesamaan yaitu keduanya membahas mengenai pangan, tetapi mereka saling melengkapi karena prinsip dari kedua konsep ini tidaklah sama dan kedua konsep memiliki dimensi global. Ketahanan pangan menitikberatkan tentang ketersediaan pangan bagi rakyat yang merupakan tujuan akhir dari pembangunan pangan, sedangkan kedaulatan pangan memfokuskan kemandirian pangan, perlindungan bagi petani, dan ekosistem lokal. Kebijakan ketahanan pangan berfokus pada sisi pangannya, sedangkan kebijakan kedaulatan pangan memperhatikan metode dan strategi dalam mencapainya dengan memperhatikan pangan dan manusia.

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 1 dijelaskan bahwa kedaulatan pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal. Kedaulatan pangan dapat dicapai dengan cara, yaitu peningkatan produksi pangan pokok, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, stabilisasi harga bahan pangan, perbaikan kualitas konsumsi pangan, gizi masyarakat, dan mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan. Menurut Clapp (2014), kedaulatan pangan mengenai ketidakcukupan akses pangan dan hak kepemilikan lahan.

Daftar Pustaka
Clapp, J. 2014. Food security and food sovereignty: getting past the binary. Dialogues in Human Geography 4(2):206–211. doi: 10.1177/20438206145 37159.
Lassa, J.A. and M. Shrestha. 2014 . Food Sovereignty Discourse in Southeast Asia: Helpful or Disruptive? Singapore: Rajaratnam School of International Studies , Nanyang Technological University.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 5360

2 Likes

Perbedaan Kedaulatan Pangan dan Ketahanan Pangan
Kedaulatan Pangan merupakan konsep dinamis yang dilatar belakangi oleh kekecawaan terhadap pembangunan pangan dan pertanian di berbagai negara (Syahyuti et al.,2015). Peningkatan Produksi dan produktivitas pertanian tidak serta-merta membuat sebagian petani di negara berkembang sejahtera,bahkan lebih jauh membuat ketimpangan akses pangan,ekonomi dan perdagangan semakin melebar,serta kerusakan permanen terhadap sumberdaya pertanian.

Salah satu penanda penting bagi evolusi perkembangan kedaulatan pangan adalah declaration of nyeleni yang disepakati Pada konferensi forum of food soverignity , di mana petani dan aktivis seluruh dunia bertemu untuk menyepakati definisi kedaulatan pangan yang kemudian diratifikasi oleh lembaga resmi pangan dunia FAO. Dalam deklarasi ini, kedaulatan pangan didefinisikan sebagai hak masyarakat terhadap pangan yang sehat dan melalui metode yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dan juga hak menentukan sistem pangan dan pertanian yang sesuai.

Kedaulatan pangan menempatkan aktor-aktor yang memproduksi, mendistribusi dan yang mengkonsumsi sebagai fokus utama dalam sistem pangan dan kebijakan alih-alih sekedar memenuhi kebutuhan pasar dan korporasi. Kedaulatan pangan menekankan pada hak masyarakat, komunitas dan negara untuk mendefinisikan pertanian, perikanan dan
peternakan sesuai dengan keadaan sosial, ekologis, ekonomi dan budaya yang unik. Hal
ini mencakup hak atas pangan dan hak untuk memproduksinya serta hak terhadap sumber makanan, air, benih, plasma nutfah keanerakagaman hayati dan, kemampuan untuk mempertahankan diri mereka sendiri serta masyarakat meraka. Kedaulatan pangan berimplikasi pada hubungan sosial yang bebas dari segala penindasan dan ketidakadilan. (Declaration of Nyeleni , 2007), (Syahyuti et al., 2015).

Ketahanan Pangan. Definisi ketahanan pangan mengacu pada laporan World Food Summit tahun 1996 di Roma. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa ketahanan tercapai jika semua orang, setiap saat memiliki akses secara fisik dan ekomomi terhadap pangan, yang cukup, aman dan bergizi sesuai denga kebutuhan tubuh dan pilihan yang dikehendaki untuk dapat hidup secara sehat dan aktif (World Food Summit, 1996). Ditegaskan oleh (Jarosz, 2014) ketahanan pangan didefinisikan sebagai hak setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap pangan yang aman dan bergizi hak ini sejalan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan pangan dan cukup dan bebas dari kelaparan.

BErikut merupakan perbandingan pendekatan Kedaulatan Pangan ( Food Soverignity ) dan Ketahanan Pangan ( Food Security ):

  1. Institusi utama
    • Kedaulatan Pangan : Via Campesina, Perencanaan Internasional Komite Kedaulatan Pangan; Pawai Global untuk Wanita; banyak gerakan keadilan pangan dan berbasis hak
    • Kedaulatan Pangan : Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (Bank Dunia); FAO; Komisi PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan; USDA (Meerigan); perdagangan adil arus utama; beberapa Gerakan Makanan Lambat; beberapa Dewan Kebijakan Pangan; sebagian besar bank makanan dan program bantuan makanan
  2. Orientasi Hak dan Pengembangan
    • Model
      • Kedaulatan Pangan : Membongkar kekuatan monopoli agrifoods perusahaan; keseimbangan; reformasi tanah redistri- butif; hak masyarakat atas air dan benih; sistem pangan berbasis regional; demokratisasi sistem pangan; mata pencaharian berkelanjutan; perlindungan dari dumping / overproduksi; kebangkitan pertanian petani yang dikelola secara agroekologis untuk mendistribusikan kekayaan dan mendinginkan planet; pasar dan pasokan yang diatur
      • Kedaulatan Pangan : Pengarusutamaan / sertifikasi pasar khusus (misalnya organik, adil, lokal, berkelanjutan); mempertahankan subsidi pertanian utara; Meja bundar yang “berkelanjutan” untuk agrofuel, kedelai, hasil hutan, dll .; reformasi lahan yang dipimpin pasar
    • Pendekatan krisis pangan
      • Kedaulatan Pangan : Hak asasi manusia atas sumber makanan, diproduksi secara berkelanjutan, sesuai dengan budaya, dan dikendalikan secara demokratis fokus pada negosiasi PBB / FAO
      • Kedaulatan Pangan :Sama seperti neoliberal tetapi produksi petani dan beberapa bantuan bersumber secara lokal; lebih banyak bantuan pertanian tetapi terkait dengan GMO dan makanan “yang diperkuat secara hayati / tahan iklim”
    • Dokumen panduan
      • Kedaulatan Pangan : Kerangka Aksi Komprehensif Rakyat untuk Memberantas Kelaparan (Peoples Comprehensive Framework for Action to Eradicate Hunger)
      • Kedaulatan Pangan : Laporan Pembangunan Bank Dunia 2009 (World Bank 2009 Development Report)
Referensi

Nugraha, A., Hestiawan, M. S., Dan Supyandi, D. (2016). Refleksi Paradigma Kedaulatan Pangan Di Indonesia: Studi Kasus Gerakan Pangan Lokal Di Flores Timur. AGRICORE-Jurnal Agribisnis dan Sosial Ekonomi Pertanian Vol. 1, No. 2

Syahyuti, Sunarsih, Wahyuni, S., Sejati, W. K., & Miftahul, A. (2015). Kedaulatan Pangan Sebagai Basis untuk Mewujud- kan Ketahanan Pangan Nasional Food Sovereignty as the Basis to Realize National Food Security. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 33(2), 95–109.

World Food Summit. (1996). Rome Declaration on World Food Security. World Food Summmit. Rome. Retrieved from 404 Error Page w3613e/w3613e00.HTM

1 Like