Apakah Informasi/Data Kredit Termasuk Rahasia Bank?

Apakah data nasabah debitur/kredit termasuk informasi yang harus dirahasiakan oleh bank? Bagaimana bila kejaksaan/KPK minta data/dokumen nasabah debitur/kredit (yang diduga proses pencairannya menyimpang) kepada bank BUMN/BUMD, apakah bank boleh memberikan data kredit tersebut?

Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, yang menjadi rahasia bank hanyalah simpanan nasabah penyimpan, yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (lihat pasal 1 angka 5 UU Perbankan). Meninjau definisi di atas, maka data kredit tidak termasuk dalam informasi yang harus dirahasiakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa (pasal 12 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Dengan demikian, apabila KPK meminta data nasabah atau debitur dari bank, maka bank wajib memberikan data tersebut kepada KPK.

Sumber: hukumonline.com