Apakah hutang orang yang meninggal harus dibayar oleh anggota keluarganya ?

Hutang adalah kewajiban seseorang kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan harta dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu. Apakah hutang orang yang telah meninggal dapat dibayar oleh orang lain?

Hutang yang dimiliki oleh jenazah, ada dua jenis:

  • Hutang kepada Allah SWT atau
  • Hutang kepada manusia.

Hutang kepada Allah SWT adalah ibadah yang tertunda dilaksanakan karena maut mendahuluinya. Misalnya, zakat, atau nadzar sedekah yang belum terlaksana, hutang membayar Kafarat, atau juga fidyah. Dalam madzhab Al-Syafiiyah, jika si mayit mempunyai tanggungan hutang kepada Allah dan juga kepada manusia, maka yang harus didahulukan adalah hutang kepada Allah dulu. Berbeda dengan kalangan Al-Hanafiyah yang mendahului hutang kepada manusia dibanding hutang kepada Allah swt.

Hutang kepada manusia apabila orang yang meninggal memiliki harta peninggalan, maka hutangnya wajib dibayar dari harta peninggalan tersebut sebelum harta dibagikan ke ahli waris berdasar firman Allah dalam QS An-Nisa’ 4:11

Apabila tidak memiliki peninggalan, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi hutangnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

Apabila mayit atau orang yang meninggal tidak meninggalkan warisan, maka ahli waris tidak berkewajiban apapun karena membayar hutang mayit itu tidak wajib bagi ahli waris saat si mayit masih hidup. Begitu juga tidak wajib saat sudah mati.