Apakah hubungan antara politik dan lingkungan?

Kerusakan dan kelestaraian lingkungan dapat dibengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah pengaruh dari aspek politik. karena dalam studynya politik juga mempelajai tentang lingkungan.

image

Kerusakan dan kelestaraian lingkungan dapat dibengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah pengaruh dari aspek politik. karena dalam studynya politik juga mempelajai tentang lingkungan.

Apakah hubungan antara politik dan lingkungan?

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa llingkungan merupakan elemen penting dalam kehidupan, karena lingkungan merupakan tempat dimana setiap manusia menjalankan siklus kehidupannya. Namun akhir-akhir ini banyak isu mengenai pencemaran lingkungan hidup. Dan permasalahan mengenai pencemaran lingkungan ini akan menjadi permasalah serius dan akan sangat berdampak terhadap kehidupan manusia. Karena lingkungan merupakan tempat tinggal manusia untuk hidup di bumi.

Adapun beberapa variabel yang mempengaruhi lingkungan, mulai dari politik, ekonomi, soaial, hukum, budaya bahkan agama, sehingga pengelolaannya harus dipandang pula sebagai masalah yang interdispliner (Bram, Deni:2014).

Salah satu aspek yang mempengaruhi lingkungan ialah politik.

Mengapa politik memiliki pengaruh terhadaplingkungan?

Karena peraturan-peraturan yang dikeluarkan atau dibuat oleh para pejabat negara, atau pembuat hukum itu menjadi faktor yang penting terhadap kondidi lingkungan. Kelestaraian dan pengelolaan yang baik akan mengahsilkan lingkungan yang baik, bahkan sebaliknya. Upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan itu meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pasal 1 angka 2 undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Amanat pasal tersebut memiliki makna bahwa terdapat korelasi antara negara, wujud perbuatan hukumya berpa kebijakan (policy making), serta sistem tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab. Kuatnya pengaruh variabel politik serta ekonomi dan juga tradisi hukum tertulis (positive law tradition) terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan membawa dampak negatif terhadap politik hukum dan substansi regulasi pengelolaan lingkungn (state based environmental management). Konsep ini pada gilirannya akan menciptakan bentuk kebijakan, pengaturan maupun penegakan hukum yang mengenyampingkan etika serta moral, kearifan lokal (indigenous knowladge), dan kritikan maupun keluhan korban masala lingkungan.

Sumber :Bram, Deni. 2014. Pengelolan lingkunan hidup. Setara Press. Malang.