Apakah hubungan antara korupsi dan tingkat kemiskinan?

korupsikemiskinan

Korupsi dan kemiskinan merupakah masalah sosial yang bisa dibilang susah untuk mengatasinya, lantas apakah kedua masalah ini saling berkaitan?


Menurut BPS, kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Sedangkan, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.

The USAID Handbook for Fighting Corruption (1999) menyatakan bahwa korupsi meliputi pelanggaran sepihak oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, serta pelanggaran menghubungkan aktor publik dan swasta seperti penyuapan, pemerasan dan penipuan. Menurut World Bank (2000), Korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, karena korupsi mendistorsi hukum dan melemahkan fondasi institusi yang menyokong pertumbuhan ekonomi.

Konsep yang dikemukakan oleh Eric Chetwynd, Frances Chetwynd, dan Bertram Spector (2003) dalam bukunya berjudul “Corruption and Poverty: A Review of Recent Literature” menyatakan bahwa korupsi tidak bisa langsung menghasilkan kemiskinan namun dapat dijelaskan secara makro melalui dua model, model ekonomi dan model pemerintahan.

Alur dampak korupsi terhadap kemiskinan
image
sumber: Corruption and Poverty: A Review of Recent Literature oleh Eric Chetwynd, Frances Chetwynd, dan Bertram Spector (2003)

Secara ekonomi keberadaan korupsi akan menganggu mekanisme transmisi pendapatan dan kekayaan, sehingga timbulnya korupsi akan menyebabkan timbulnya kesenjangan pendapatan. Dengan menggunakan studi lintas negara Mauro (1995, 1997, 2004) menunjukkan bahwa korupsi berhubungan negatip dengan pertumbuhan ekonomi dan merusak investasi yang ada. Artinya jika korupsi meningkat maka investasi domestik akan terganggu dan pertumbuhan ekonomi akan mengalami penurunan. Mauro (1997) menunjukkan juga bahwa tingginya tingkat korupsi akan menurunkan besarnya pengeluaran pemerintah terutama dibidang jaminan sosial dan pembayaran kesejahteraan publik (social security and welfare payments).

Penelitian Dewi (2002) menunjukkan bahwa korupsi memberikan pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi domestik, dan investasi asing langsung untuk negara-negara anggota ASEAN. Kesimpulan ini sejalan dengan hasil dari penelitiannya Mauro.

Penelitian Mauro (1997) menunjukkan bahwa korupsi memberikan konsekuensi antara lain:

  • Melemahkan investasi dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi berkurang.
  • Terjadinya talent miss alocated. Artinya korupsi menempatkan orang bukan pada tempatnya.
  • Aliran pinjaman dan hibah dari luar negeri mengalami miss alokasi. Fenomena ini biasanya terjadi pada negara-negara berkembang yang sangat mengandalkan utang dan bantuan luar negeri.
  • Melemahnya penerimaan pemerintah dari pajak, sehingga akan mempengaruhi komposisi pengeluaran pemerintah. Hal ini akan berdampak terhadap semakin tidak baiknya penyediaan barang dan jasa publik (baik kuantitas dan kualitas)

Fenomena korupsi tinggi merupakan permasalahan yang banyak dihadapi oleh negara berkembang. Lemahnya birokrasi dan penegakan hukum disinyalir sebagai penyebab utama korupsi di banyak negara (Klitgard, 1988, 2000). Secara ekonomi maraknya rent seeking dan korupsi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain; adanya hambatan perdagangan internasional, pengawasan harga oleh pemerintah, diberlakukannya multiple exchange rate, dan rendahnya gaji pegawai negeri (Mauro, 1997, Ginting, 1999).

Dampak korupsi sangat luas antara lain; terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi domestik/asing, penerimaan pajak, dan misalokasi anggaran pemerintah. Fakta empiris menunjukkan bahwa hubungan antara korupsi dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi domestik/asing adalah negatif dan signifikan, sedangkan terhadap penerimaan pajak dan misalokasi anggaran pemerintah berdampak positif dan signifikan (Mauro, 1985 dan 2004, Knack and Kneefer, 1995, Rodrick, 1996, dan Dewi, 2002 ).

Tidak ada definisi korupsi yang baku, hal ini disebabkan oleh sifat korupsi yang menyusup masuk dalam sebuah sistem, faktor-faktor korupsi dan motif korupsi berhubungan dengan banyak bidang. Menurut Worldbank, korupsi didefinisikan “ the abuse of public power for private benefit ”, penyalahgunaan kekuatan publik untuk kepentingan pribadi (Tanzi, 1998, USAID, 1999). Transparansi Internasional (TI) sebuah LSM Internasional yang bergerak dibidang pemberantasan korupsi memberikan definisi tentang korupsi sebagai berikut:

Definisi di atas sejalan dengan definisi yang diberikan oleh Prof. Robert Klitgaard yaitu: ”menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi” (Klitgaard, 2002 ). Sebelumnya Klitgaard memberikan definisi korupsi yang lebih khusus, yaitu:

Menurut Shleifer dan Vishny (1993), korupsi didefinisikan “ Government corruption as the Sale by Government officials of government property for personal gain ”. Bardhan (1997) mendefinisikan korupsi “ The use of public office for private gain ”. . Korupsi dapat dinotasikan secara sederhana C = M + D – A, di mana C: Corruption, M: Monopoli, D: Discretion, A: Accountability (Klitgaard, 2001 dan 2002). Berdasarkan model yang disusun oleh Klitgaard di atas menunjukkan bahwa korupsi akan menampakkan dirinya jika terjadi monopoli terhadap sumber-sumber ekonomi, terjadinya penyimpangan kebijakan publik, dan tidak adanya pertanggungjawaban terhadap publik setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Korupsi tidak hanya dipandang sebagai permasalahan ekonomi belaka, di mana kekayaan negara menjadi berkurang. Permasalahan sebenarnya lebih dari itu karena korupsi menyangkut aspek sosial-budaya, politik, dan hankam. Aspek sosial-budaya berkaitan dengan rusaknya moral bangsa karena pejabat negara selalu berkeinginan untuk mendapatkan pendapatan lebih di luar haknya. Secara politik berkaitan tidak fairnya penentuan kebijakan- kebijakan publik, di mana yang mempunyai uang bisa mengatur hasil pilihan-pilihan publik.

Keberadaan korupsi menganggu pertahanan negara, jika keleluasan negara untuk mengatur kebijakan sesuai dengan tujuan nasional tidak bisa terlaksana dengan baik. Gejolak sosial yang mungkin terjadi karena keirian sebagian masyarakat terhadap pejabat negara yang korup bisa menyebabkan gangguan keamanan nasional melalui parlemen jalanan. Sehingga kebijakan yang ditempuh harus komprehensif dengan mempertimbangkan aspek-aspek di atas.

Relasi Korupsi & Kemiskinan

Chetwynd et al. (2003) menyatakan bahwa korupsi memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan menghambat pertumbuhan ekonomi sehingga melahirkan kemiskinan (Struktural) berdasarkan beberapa teori berikut:

  1. Korupsi menghalangi investasi asing dan domestik. Biaya sewa meningkat dan menciptakan ketidakpastian, menurunkan insentif pada investor asing dan domestik.

  2. Korupsi pajak kewirausahaan. Pengusaha dan inovator memerlukan lisensi dan izin dan membayar suap untuk pemotongan barang ke dalam margin keuntungan.

  3. Korupsi menurunkan kualitas infrastruktur publik. Sumberdaya publik dialihkan ke penggunaan pribadi, standar diabaikan, dana untuk operasional dan pemeliharaan dialihkan ke kepentingan pribadi.

  4. Korupsi menurunkan pendapatan pajak. Perusahaan dan kegiatan yang didorong ke sektor informal dengan mengambil sewa berlebihan dan pajak dikurangi dengan imbalan hadiah kepada pejabat pajak.

  5. Korupsi mengalihkan bakat menjadi rent seeking. Pejabat yang seharusnya dapat terlibat dalam kegiatan produktif menjadi beralih ke pengambilan keuntungan dari sewa, di mana mendorong dan meningkatkan pengambilan biaya sewa.

  6. Korupsi merusak komposisi pengeluaran publik. Pencari keuntungan akan mencari proyek paling termudah dan terselubung, mengalihkan dana dari sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.