Apakah harus Membuat Tambahan Berita Negara untuk Akta Pendirian PT dan Yayasan?

56876_75838_hakim

Apakah jika kita membuat Akta Perusahaan/Yayasan sudah secara langsung akan mendapatkan buku Tambahan Berita Negara Republik Indonesia? Jika tidak bagaimana cara untuk mendapatkannya? Dan apa kegunaanya buku tersebut?

Membuat Akta Perusahaan seperti Perseroan Terbatas atau Yayasan tidak secara langsung akan mendapatkan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Akta tersebut harus disahkan untuk kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Untuk mendapatkannya, pertama-tama dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian, kemudian setelah terbit Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT/yayasan.

Kemudian dilakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan. PT dan Yayasan akan mendapatkan Tambahan Berita Negara yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui notaris yang melakukan pengurusan permohonan pengesahan badan hukum.

sumber: www.hukumonline.com