Apakah Hal-hal yang Perlu Disiapkan Jika Ingin Membuka Usaha Jasa Angkutan Umum?

image
Bagaimana ketentuannya jika kita ingin memiliki usaha transportasi umum secara pribadi?
Terimakasih.

Perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pemberian izin dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan hukum Indonesia berbentuk:

a. Badan usaha milik negara
b. Badan usaha milik daerah
c. Perseroan terbatas
d. Koperasi

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor
b. memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool)
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain
d. mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

Permohonan Izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek, dapat berupa:

a. izin bagi pemohon baru
b. pembaharuan masa berlaku izin, terdiri dari:

  1. pembaharuan masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
  2. pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan.

c. perubahan dokumen izin, terdiri atas:

  1. penambahan kendaraan
  2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak
  3. perubahan pengurus perusahaan
  4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan

Permohonan izin bagi pemohon baru diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan melengkapi:

a. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir
b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
c. Tanda Daftar Perusahaan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
e. surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
f. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukan dengan Surat izin Tempat Usaha (SITU)
g. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan
h. Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.

Dalam hal permohonan dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat memberikan surat persetujuan prinsip. Surat persetujuan prinsip menjadi dasar bagi pemohon untuk dipergunakan dalam proses pengajuan persetujuan atau rekomendasi penguningan oleh Dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili pemohon.

Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan, untuk kendaraan baru hanya menyampaikan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan salinan STNK. Untuk kendaraan bukan baru harus melampirkan salinan STNK dan salinan kartu lulus uji berkala.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan izin Penyelenggaraan Angkutan beserta Kartu Pengawasan tidak dalam trayek paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.

Sumber