Apakah Hakim Berhak Menahan Surat Kuasa Pihak Tergugat?


Dalam persidangan perdata, benarkah Hakim berhak menahan surat kuasa tergugat agar penggugat tidak bisa memfoto copy-nya, walaupun bisa membaca dan menyalinnya? Apakah juga benar kuasa hukum tergugat tidak wajib memberikan salinan surat kuasanya kepada penggugat, walaupun diminta?

Tidak ada keharusan surat kuasa diberikan kepada pihak lawan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 137 Herzienne Indonesische Reglement (HIR), pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya, surat mana diserahkan kepada hakim buat keperluan itu. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan apabila salah satu pihak meminta agar ditunjukkan surat-surat tertentu (baik surat kuasa ataupun surat lainnya), maka pihak lainnya wajib menunjukkan surat-surat yang diminta tersebut.

Untuk pertanyaan apakah hakim dapat menahan surat kuasa tergugat agar penggugat tidak bisa mem-fotocopy, hal demikian tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, hemat kami, berdasarkan pasal 137 HIR pihak penggugat dapat menuntut untuk diperlihatkan surat kuasa dari kuasa hukum tergugat ataupun salinannya.

sumber: hukumonline.com