Apakah Guru menampar Siswa adalah tindakan pidana?

image

Apakah Guru menampar Siswa adalah tindakan pidana?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menegaskan, seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap siswanya ketika di kelas tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana umum. Pasalnya, tindakan kekerasan guru itu dilakukan ketika sedang bertugas. Betulkah demikian?

Di sinilah pentingnya guru harus memiliki kode etik yang baku. Kode etik inilah yang dijadikan pijakan guru dalam bekerja, ataupun landasan hukum bagi asosiasi profesi guru ketika menangani kasus pelanggaran kode etik.

“Kalau guru melakukan kekerasan terhadap murid di kelas, seharusnya polisi tidak boleh menangani. Asosiasi guru yang harus memutuskan guru itu bersalah atau tidak berdasarkan kode etik guru, ” terang Muhadjir.

Sebenarnya, selama ini sudah ada kode etik profesi guru. Sayangnya, kode etik ini masih bersifat sporadis dan belum terumuskan dengan baik. Karenanya, Mendikbud berharap agar guru segera memiliki kode etik yang baku.

“Tahun depan kalau bisa kita sudah punya pedoman baku tentang kode etik guru,” kata Muhadjir.

Sebagai seorang profesional, kata Muhadjir, sudah semestinya guru memiliki kode etik yang disusun dalam sebuah asosiasi profesi guru yang baku.

Sebagai langkah awal, Mebdikbud menggandeng universitas-universitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) memberikan masukan untuk panduan bakunya.

Selain itu, Mendikbud juga telah melakukan revitalisasi untuk menghidupkan kembali kelembagaan guru. Di antaranya musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru.

Sumber: