Apakah fungsi MPR?

MPR menurut amandemen UUD 1945 bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi sama kedudukannya sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara MPR mempunyai tugas dan wewenang seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 3, adalah:

  1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,

  2. MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden.

  3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Tugas dan wewenang MPR tersebut kemudian dijabarkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR adalah:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD.

  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.

  4. Melantik Wakil Presiden sebagai Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

  7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 12, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut:

  1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.

  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.

  3. Memilih dan dipilih.

  4. Membela diri.

  5. Imunitas (kekebalan).

  6. Protokoler.

  7. Keuangan dan administratif.

Sedangkan kewajiban anggota MPR sesuai dengan Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003, adalah:

  1. Mengamalkan Pancasila.

  2. Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

  3. Menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional.

  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Sumber: Sholih Muadi, Sistem Hukum di Indonesia, 2016, Malang: Universitas Negeri Malang.