Apakah fungsi menteri?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Bab III Tentang Tugas, Gungsi dan Susunan Organisasi.

Bagian Kesatu, Pasal 7, Tentang Tugas
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam meyelenggarakan pemerintah negara.

Bagian Kedua, Pasal 8, Tentang Fungsi

  1. Dalam Melaksanakan tugasnya, kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

    • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
    • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

    • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
    • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

    • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
    • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    • pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Sumber
Undang-undang REpublik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara