Apakah fungsi DPR?

161869

  • BADAN LEGISLATIF

Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengeutamakan unsur “berkumpul” untuk membicarakan masalah-masalah publik).
Nama lain lagi adalah Parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara” (parlen) dan merundingkan.

Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat.

Menurut teori yang berlaku, rakyatlah yang berdaulat rakyat yang ber daulat ini mempunyai suatu "kehendak (yang oleh Rousseau disebut Volonte Generale atau General Will. Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu.

Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat. Tidak dari semula badan legislatif mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum dan membuat undang-undang.

Parlemen Inggris yang merupakan badan legislatif tertua di dunia, mula-mula hanya bertugas mengumpulkan dana untuk memungkinkan raja membiayai kegiatan pemerintahan serta peperangannya. Akan tetapi lambat laun setiap penyerahan dana (semacam pajak) oleh golongan elite disertai tuntutan agar pihak raja menyerahkan pula beberapa hak dan privilege sebagai imbalan.
Dengan demikian secara berangsur-angsur Parlemen berhasil bertindak seb dan yang membatasi kekuasaan raja yang tadinya berkekuasaan absolut (absolutisme).

Puncak kemenangan Parlemen adalah a The Glorious Revolution of 1688.
Dengan berkembangnya gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, maka badan legislatif menjadi badan yang berhak menyelenggarakan ke daulatan itu dengan jalan menentu kebijakan umum dan menuangkannya dalam undang-undang.

Dalam pada itu badan eksekutif hanya merupakan penyelenggara dari kebijakan umum itu Rousseau yang merupakan pelopor dari gagasan kedaulatan rakyat tidak menyetujui adanya badan perwakilan, tetapi mencita-citakan suatu bentuk demokrasi langsung" (seperti terdapat di Jenewa pada masa hidup Rousseau), di mana rakyat secara langsung merundingkan serta memutuskan soal-soal kenegaraan dan politik.

Akan tetapi dewasa ini demokrasi langsung seperti yang diinginkan oleh Rousseau dianggap tidak praktis, dan hanya di pertahankan dalam bentuk khusus dan terbatas seperti referendum dan ple- bisit. Boleh dikatakan bahwa dalam negara modern dewasa ini rakyat menye. lenggarakan kedaulatan yang dimilikinya melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara berkala Badan legislatif di negara-negara demokrasi disusun sedemikian rupa se hingga ia mewakili mayoritas dari rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepadanya.

Untuk meminjam perumusan C. F Strong yang menggabungkan tiga unsur dari suatu negara demokrasi, yaitu,:

  1. representasi

  2. partisipasi

  3. tanggung jawab politik:

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewasa dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya memper tanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu _

(A system of government in which the majority of the grown members of a political community participate through a method of representation which secures that the government is ultimately responsible for its action to that i majority)_

atau dengan perkataan lain, negara demokrasi didasari oleh sistem perwakilan demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat.


Budiardjo, Miriam.2002. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta;PT gramedia pustaka utama hlm 315-317