Apakah fungsi dari legislatif?

Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :

  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

http://boliberbagi.blogspot.co.id/2013/04/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.html

Di antara fungsi badan legislatif yang paling penting adalah:

  1. menentukan policy (kebijaksanaan) dan membuat undang-undang. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget;

  2. mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketetapan undang-undang. Untuk melaksanakan fungsi kontrolnya, badan legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktivitas badan eksekutif agar sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkannya.

Pengawasan dilakukan melalui kontrol yang khusus, dengan menggunakan hak-hak berikut.

  1. Hak Bertanya
    Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan pada pemerintah mengenai suatu hal. Di Inggris dan India terdapat “Question hour” (jam bertanya), yaitu pertanyaan diajukan secara lisan dalam siding umum dan menteri yang bersangkutan atau kadangkadang Perdana Menteri menjawabnya secara lisan.

    Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak bertanya. Pertanyaan ini biasanya diajukan secara tertulis dan dijawab pula secara tertulis oleh departemen yang bersangkutan.

  2. Hak Interpelasi
    Hak ini adalah hak untuk meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijakannya di suatu bidang. Misalnya, bidang politik, ekonomi, sosial budaya. Jika hasil pemungutan suara bersifat negatif, hal ini merupakan tanda peringatan bagi pemerintah bahwa kebijaksanaannya diragukan. Dalam suasana perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukannya mosi tidak percaya. Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak interpelasi.

  3. Hak Angket (Enquete)
    Hak angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini, dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah. Di Indonesia semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada masa Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket.

  4. Mosi Tidak Percaya
    Umumnya dianggap bahwa hak mosi merupakan kontrol yang paling ampuh. Jika badan legislatif menerima mosi tidak percaya, dalam sistem parlementer, kabinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet. Republik Prancis III (1870-1940) dan IV (1946-1958) terkenal karena banyaknya mosi yang menggoncangkan kedudukan kabinet. Di Indonesia pada sistem parlementer, badan legislatif mempunyai hak mosi, tetapi sejak tahun 1959, hak ini ditiadakan.