Apakah fungsi dari Kementerian Pertanian?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian.

  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian.

  • Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian.

  • Koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.

  • Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut Kementerian Pertanian kerjasama dengan pemerintah, daerah, desa, ormas dan lain-lain.

Dalam kerjasama dengan pemerintah, Kementerian Pertanian melakukan perundingan mengenai program kerja yang diajukan. Dimana dalam perundingan tersebut bertujuan untuk mendapatkan persetujuan agar program-programnya dapat dijalankan di tingkat daearah, desa, dan ormas. Dalam bidang ini Kementerian Pertanian tidak dapat menjalankan tugasnya, jika pemerintah tidak memberikan persetujuan.

Dalam perundingan tersebut peogram-programnya harus sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan sesuai permasalahan yang terjadi, begitu juga dengan tujuannya sesuai dengan kepentingan orang banyak tidak condongan ke kepentingan salahsatu pihak agar tidak terjadi kesenjangan pada bidang pertanian. Dari kesesuaian program kerjanya tersebut maka kinerjanya akan tetap aman agar tidak terjadi krisis kepercayaan oleh masyarakat.

Ditingkat daerah Kementerian juga merundingkan program kerjanya untuk dapat terealisasi ditingkat daerah. Dengan terealisasinya program kerja tersebut juga melakukan pengawasan, apakah dapat berjalan dengan lancar dan sesusai kebutuhan atau tidak. Dengan fungsi pengawasan tersebut Kementerian Pertanian dapat melakukan evaluasi untuk pembenahan dan inovasi lain untuk meningkatkan dan menyempurnakan program kerjanya. sebaliknya hubungan Kementerian Pertanian juga melakukan diskusi guna mendapatkan informasi mengenai masalah yang terjadi di tingkat daerah, serta mampu menampung aspirasi dari tingkat daerah yang nantinya dirundingkan kembali untuk meningkatkan kinerjanya agar lebih baik.

Ditingkat desa kementerian hanya melakukan pengawasan dari tingkat Daerah. Dari tmgkat desa inilah pelaporan tentang masalah pertanian bersumber. Dari titik desa Kementerian pertanian dapat melakukan penelitian dalam bidang pengembangan benih dan kualitas produktifitas pertanian. Dalam bidang ujicoba benih juga diperlukan untuk mengetahui apa yang sesuai dengan daerah desa untuk dapat ditanami tanaman pertanian yang sesuai dan dapat hidup subur.

Selain pengawasan Kementerian Pertanian juga berhak mengajikan ke pemerintah untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar dalam tujuan meningkatkan kualitas produktifitas pertanian.

Sebagai penanggung jawab dalam pertanian, Kementerian Pertanian harus berperan aktif dalam pengawasan dalam gejalas iklim yang terjadi dan tanggap tentang bencana alam yang terjadi.

Dan sifat yang terbuka terhadap suara rakyat yang melakukan protes terhadap masalah yang terjadi. Dalam kasusu sekarang yang terjadi adalah banyaknya petani yang dirugikan karena keberadan pabrik-pabrik yang semakin banyak dan kekurangannya lahan untuk media pertanian. Dan suara rakayat sering berkumandang dalam hal ini.

Sumber : http://www.pertanian.go.id/ap_pages/detil/17/2015/11/13/05/38/43/TUGAS-DAN-FUNGSI, tanggal 6 september 2017.