Apakah fungsi dari Kementerian Perhubungan?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor pm 189 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan akan dijelaskan kedudukan, tugas dan fungsi dari kementrian Perhubungan

Pasal 1
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah

d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi

e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan

g. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.