Apakah fungsi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga?

Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan nasional dibidang kepemudaan dan keolahragaan;

  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan keolahragaan;

  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang kepemudaan dan keolahragaan;

  5. Perasionalisasi kebijakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan;

  6. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, maka Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga disamping menjalankan fungsi sebagaimana tersebut diatas juga menjalankan fungsi operasionalisasi kebijakan. Dalam menjalankan fungsi operasionalisasi kebijakan tersebut dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan.