Apakah fungsi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?

Berdasarkan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.