Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
-
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
-
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
-
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
-
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
-
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.