Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Keuangan
Tugas
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Sumber:
https://www.kemenkeu.go.id/Page/tugas-dan-fungsi dilihat dan dikutip tanggal 6 September 2017